Reformasi Birokrasi

 

 

OLEH :
KOLONEL CKM dr KURTIYONO
IRDITKESAD
 
 
          Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek sebagai berikut :
  1. Kelembagaan (organisasi)
  2. Ketatalaksanaan (business process)
  3. Sumber daya manusia aparatur
          Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintah tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik dan harus ditata ulang atau diperbaharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesalkan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif. Dan sistemik,sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien dan dilakukan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
 
          Reformasi birokrasi yang mengambil pilot project Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera diikuti oleh instansi lain yang dinilai sudah siap. Meskipun belum 100 persen, tetapi ketiga instansi tersebut dinilai sudah berhasil dalam reformasi birokrasi. Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dalam jumpa pers usai membuka Seminar Internasional Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (3/12/08). Acara yang diselenggarakan Kementerian Negara PAN dan Bank Dunia, GTZ, AusAID, Pemerintah Belanda dan Uni Eropa itu berlangsung 3-4 Desember 2008.
 
          Dikatakan oleh Menpan, salah satu contoh di Ditjen Bea Cukai sejak dijadikan pilot project, kedisiplinan dijalankan secara konsisten. Dengan aturan masuk jam 7.30, maka yang datang jam 7.35 misalnya, gaji/tunjangannya dipotong 1,25%. ”Secara sigifikan, juga terjadi peningkatan penerimaan negara dari pajak maupun bea cukai hampir mencapai 35 persen,” ujar Menteri. Di Mahkamah Agung, lanjut Menteri, kini orang yang berperkara bisa mengetahui kapan perkaranya disidangkan, siapa hakimnya, dan sebagainya. ”Reformasi birokrasi memang butuh remunerasi yang baik sebagai salah satu upaya untuk menekan penyimpangan oleh aparatur negara,” tambahnya.
 
          Pada dasarnya, reformasi birokrasi adalah perubahan mindset dan cultural set, dari penguasa menjadi pelayan, dari wewenang menjadi peranan, dari jabatan menjadi amanah, dari ego sektoral menjadi ego nasional, dan dari output menjadi outcome. Selain itu mengubah sistem manajemen berbasis kinerja, yang meliputi bidang tatalaksana, kelembagaan, SDM, budaya kerja dan informasi teknologi (IT). Menteri menekankan, reformasi birokrasi merupakan proses panjang yang harus dilaksanakan secara konsisten. Sebagai contoh, China memulai reformasi birokrasi pada abad ke-11 pada jaman Dinasti Shong, dan dilakukan sebanyak 6 kali. Di Eropa, reformasi birokrasi dilakukan mulai abad ke-14, setelah belajar dari China. Sementara di Jepang dimulai sejak restorasi Meiji, dan sampai 1996 dibuat 17 undang-undang paket reformasi birokrasi. Adapun di Indonesia, reformasi mulai bergulir tahun 1998, tetapi reformasi birokrasi secara riil baru dimulai tahun 2004, yang berarti baru berjalan 4 tahun.
 
          Di sini, disiapkan 8 UU reformasi birokrasi, di mana saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 nanti, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
          Keberadaan UU tersebut untuk menjamin kontinyuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, yang harus menggunakan pendekatan holistik, bukan sepotong-sepotong, dan perlu kesungguhan, dan konsistensi. Untuk itu diperlukan kerjasama sinergi antara semua elemen bangsa, yang sebenarnya masing-masing tujuan yang baik untuk bangsa dan negara. ”Dengan demikian hasilnya tidak kontraproduktif,” tambah Menpan. Saat ini, juga sudah diterbitkan grand design reformasi birokrasi dalam bentuk Peraturan Menpan No.15/2008, yang merupakan cetak biru reformasi hingga tahun 2025. Ditambahkan, reformasi birokrasi bukan berada di ruang hampa. Karena itu harus melihat kondisi obyektif negara ini. Misalnya, pegawai di Departemen Keuangan saat ini sebanyak 63 ribu orang, sementara yang dibutuhkan hanya sekitar 33 ribu. Namun kelebihan itu tidak bisa lalu dibuang, tetapi harus dididik dan dibina agar bis alebih berdaya guna. ”Misalnya diarahkan untuk menjadi penyuluh perpajakan, maupun penyuluh lain yang kebutuhannya masih sangat banyak,” tambahnya. Menjawab wartawan, Sekretaris Kementerian Negara PAN, Tasdik Kinanto menambahkan bahwa kemajemukan yang ada di tanah air merupakan kondisi obyektif yang harus dipertimbangkan secara baik. Misalnya, di daerah pemekaran, atau daerah terpencil, untuk mendapatkan pegawai dengan tingkat pendidikan sarjana tentu sulit. ”Karena itu, untuk tenaga pelaksana bisa saja diisi oleh lulusan SMTA plus,” ujarnya.
 
          Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta mengukur keberhasilan proses Reformasi Birokrasi akan dibentuk Tim Independen. Adapun tugas Tim ini antara lain adalah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di kementerian/lembaga. Demikian kesimpulan rapat Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diselenggarakan di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 4 Maret 2009.
 
          Rapat Tim Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional/Deputi MenegPAN Bidang Tatalaksana Dr. Ismail Mohamad yang diikuti oleh anggota Tim Kerja dan Tim Teknis Reformasi Birokrasi Nasional. Lebih lanjut dikatakannya dasar pertimbangan pembentukan Tim ini adalah Permenpan No. 15/M.PAN/07/2008 yang antara lain menyatakan bahwa Tim Kerja Nasional dibantu oleh Tim Independen.
 
Sedangkan kriteria untuk menjadi anggota tim adalah:
a). Individual, meliputi pendidikan, pengalaman kerja, status pekerjaan dan kualitas,
b) Kompetensi, meliputi integritas, komitmen dan visioner.
 
Mekanisme rekrutmen tim ini meliputi :
a). Seleksi Administratif,
b). Wawancara dan
c).  Harus ada persetujuan Tim Pengarah.
 
Sedangkan jumlah anggota diperkirakan antara 10-15 orang. Masa kerja Tim ini untuk periode 3 tahun (2009, 2010, 2011) sesuai dengan target penyelesaian Reformasi Birokrasi untuk sekitar 63 instansi pusat, termasuk pilot project pada tahun 2008. Kontrak dengan tim kerja dilakukan tiap tahun dan diharapkan kontrak sudah ditandatangani akhir Maret 2009, kata Ismail.
 
          Reformasi birokrasi di seluruh instansi Pemerintah pusat, harus sudah selesai pada akhir tahun 2011. Adapun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing, dengan cara melakukan perbaikan sistematis, meliputi penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan sumberdaya manusia. Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi saat menjadi keynote speaker pada acara International Roundtabel Discussion on Civil Service Legislation, System and Reforms di Jakarta, Selasa(17/3).
 
          Lebih lanjut dikatakan, reformasi birokrasi di Indonesia merupakan pekerjaan besar dan rumit, karena berkaitan dengan ribuan proses overlapping fungsi-fungsi pemerintahan. Selain itu juga berkaitan dengan jutaan manusia, dan melibatkan anggaran yang tidak sedikit.
 
          Oleh karena itu, reformasi birokrasi dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan. Langkah-langkah yang diambil juga harus konkret, realistis, dan dilakukan dengan sungguh-sungguh. ”Itu semua memerlukan out of the box thinking, inovation breakthrough, a new paradigm shift, dan upaya yang luar biasa,” tandas Menteri.
 
          Diungkapkan, titik berat reformasi birokrasi sejak tahun 2004 adalah perbaikan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan publik yang dilakukan secara simultan. Langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi pegawai dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
 
          Menteri Taufiq Effendi menambahkan, pihaknya berinisiatif membangun grand strategy secara sistemik, yang mempertimbangkan keseluruhan kondisi internal birokrasi maupun permasalahan dan tantangan stratejik lingkungan. Kementerian Negara PAN juga telah menerbitkan Permenpan No. 15/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing.
 
          Untuk menindaklanjuti kebijakan itu, telah dibentuk Tim Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Menpan, dengan anggota Menkeu, Seskab, dan Ketua KPK. Saat ini juga sedang dibentuk Tim Independen Reformasi Birokrasi, yang akan membantu Tim Pengarah, agar reformasi birokrasi bisa berjalan lebih transparan dan obyektif.
 
          Dijelaskan, bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi mencakup tiga aspek besar, yakni organisasi, ketatalaksanaan/proses bisnis, dan sumberdaya manusia aparatur. Untuk mendapatkan SDM aparatur yang handal dan profesional, misalnya, perlu dirumuskan strategi pengolahan yang tepat dan terarah, penyusunan penilaian kinerja, pengembangan sistem rekrutmen, pengembangan pola diklat, penguatan pola rotasi, mutasi, promosi, pola karir, pembangunan/penguatan database pegawai, dan pola peningkatankesejahteraan. Fungsi-fungsi manajemen SDM tersebut harus terintegrasi satu dengan yang lain, dan dilaksanakan dengan semangat reformasi birokrasi, yakni peningkatan kinerja aparatur pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
          Terkait dengan peningkatan kesejahteraan pegawai, sejak tahun 2006 telah dilakukan kenaikan gaji sebesar 15 persen setiap tahun, yang merupakan wujud remunerasi. Namun tidak berhenti di situ saja, karena seperti yang dilakukan di Depkeu, BPK, dan MA, juga diberlakukan tunjangan kinerja aparatur negara. ”Namun tunjangan itu diberikan kalau instansi pemerintah terkait sudah benar-benar bisa menunjukkan kinerja yang baik, sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Menteri.
 
           Ditambahkan, saat ini Kementerian Negara PAN sedang mengembangkan suatu kebijakan yang akan mengatur kepegawaian secara menyeluruh, dengan menyusun RUU Kepegawaian Negara. Selain untuk memberikan kepastian hukum, RUU ini juga diarahkan untuk mewujudkan standarisasi remunerasi bagi aparatur negara.
 
          Dalam acara yang berlangsung 17 – 18 Maret 2008 itu, juga menampilkan sejumlah panelis Dr. Pan Suk Kim (Korea), Michel D. Jones (Australia), Visoot Prasiriwongse (Thailand), Peter Rimmele (GTZ), serta Gordon Gullan (UK). Adapun dari dalam negeri, tampil Ramli E. Naibaho (Deputi SDM Kemeneg PAN, Indonesia), Eko Prasojo (UI), S. Kuspriyomurdono (BKN), Muahammad Taufiq (STIA), Hani Handoko (UGM), M. Jasin (KPK), Masduki Ahmad (BKN). Menurut rencana, diskusi yang dibuka oleh Joachim von Amsberg (Country Director World Bank Indonesia) tersebut akan ditutup oleh Sekretaris Kementerian Negara PAN, Tasdik Kinanto, Rabu (18/3).
 
          Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, dengan pemanfaatan teknologi informasi, insya Allah akselerasi reformasi birokrasi bisa dipercepat. Selain itu korupsi dapat dicegah, dan bisa dilakukan penghematan anggaran. Hal itu dikatakannya dalam acara penandatanganan naskah kerjasama antara Kementerian Negara PAN dengan PT Microsoft Indonesia dan PT Bank BRI dalam membantu PNS untuk dapat memiliki lap top sendiri. Hal itu sejalan dengan dengan program PT Microsoft untuk menyalurkan komputer pribadi bermutu.
 
          Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh Plt. Sekretaris Kementerian Negara PAN, Herry Yana Sutisna, Tony Chen (Presdir PT Microsoft Indonesia), dan Sugiyardono (Kacab Bank BRI Warung Buncit), di Kementerian Negara PAN, Senin (8/6). Lebih lanjut Menteri mengungkapkan, banyak unit kerja dan unit pelayanan publik yang mampu memangkas waktu, biaya, serta alur birokrasi, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat. “Dalam menopang pekerjaannya, mereka memanfaatkan teknologi informasi,’ ujar Menpan. Dicontohkan, dalam pelayanan pajak yang dulu harus dilakukan antre berjam-jam, dan menghadapi prosedur bertele-tele, sehingga mereka jadi malas, kini bisa dilakukan secara on line. Orang yang mau memperpanjang atau membuat SIM, sekarang juga tak perlu antri seperti dulu. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota kini juga bisa memanfaatkan video conference untuk melakukan rapat, atau mengevaluasi berbagai program. Selain mepermudah dan mempercepat, Penerapan E-prourement, E-Auction, E-Bidding, E-Office, juga memperkecil peluang aparatur negara melakukan tindak pidana korupsi. ”Sudah waktunya pemanfaatan teknologi informasi diterapkan secara optimal oleh aparatur negara, karena manfaatnya sangat besar,” tambah Menteri Taufiq Effendi. Dalam kesempatan itu, Plt. Sesmenpan, Herry Yana Sutisna mengatakan, dengan memiliki perangkat komputer pribadi akan mendorong minat menggunakan komputer dan kamauan belajar bagi para pegawai. Saat ini sebanyak 90 pegawai Kementerian Negara PAN telah memanfaatkan program kepemilikan lap top murah ini.
 
          Melalui kerjasama ini, Kementerian Negara PAN juga telah menunjukkan komitmennya untuk turut serta mengurangi, bahkan menghapus penggunaan perangkat lunak ilegal. ”Dengan demikian bisa memperbaiki citra bangsa kita di mata dunia,” tambah Tasdik “Kalau kita mau mempercepat reformasi birokrasi, harus ada kehendak bersama, karena reformasi birokrasi itu merupakan suatu hal yang panjang dan harus dilakukan secara terus menerus, secara serius dan konsisten ”.Demikian antara lain disampaikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, ketika membuka Rapat Koordinasi Regional Evaluasi Pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru.
 
          Seperti dicontohkan, Cina misalnya, melakukan refromasi birokrasi pada abad sebelas, Jepang melakukannya pada saat Restorasi Meiji tahun1860. Amerika Serikat, pada tahun 1883, India melakuakannya pada tahun 1991, ketika Perdana Menterinya Narashima Rauw, dengan dilakukan secara sistemik. Diingatkan pula, reformasi birokrasi tidak berada pada ruang hampa. Ia harus diikuti pula oleh reformasi di bidang politik, bidang hukum, bidang ekonomi dan bidang sosial. ”Ini perhelatan besar” kata Taufiq.
 
          Kita baru mulai tahun1998, secara efektif dan serius mulai tahun 2004, ketika ada Inpres 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pembrantasan Korupsi. Sedangkan faktor yang sangat mendasar dalam reformasi birokrasi, paparnya adalah cara berfikir dari wewenang berubah menjadi peranan. Seperti yang dikatakan “Kunci dari seluruh permasalahan adalah peran”. Dicontohkannya, seluruh aparatur Negara, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Legislatif, Yudikatif, tokoh masyarakat, Media Massa, adalah pelayanan masyarakat. “Dari peranan itulah yang harus kita pertanggung jawabkan di yaumil Mazaar”, karena itu adalah amanah dalam bentuk peran” katanya.
 
          Dikatakan pula oleh Taufiq “Pada penghujung perjalanan reformasi birokrasi ini, ada baiknya kita menyamakan persepsi, Pertama perubahan mindset (cara berfikir) secara total, holistik dan tidak parsial,. Sedangkan yang kedua, bagaimana kita melayani masyarakat lebih baik. Bukan hanya out put saja, melainkan juga out come. Misalnya “Aqlakulkarimah”, kalau sholatnya baik, tentu tidak akan ada korupsi dinegeri kita ini, karena sholat itu menghindarkan diri kita dari perbuatan keji dan mungkar”, jelasnya. Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Riau yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Riau, Haji Raja Nimbang, mengatakan ”Sebagai aparat birokrasi, sudah menjadi kewajiban kita untuk secara terus menerus, dengan komitmen yang tinggi mencegah dan memberantas korupsi, karena korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela serta dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ajaran agama”.
 
          “Komitmen pemerintah tersebut sejalan dengan upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sejak tahun 2004 telah ditandatangani naskah kesepakatan bersama Gubernur Riau, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tentang program kerja bersama dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik melalui pencegahan korupsi di jajaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Momentum ini merupakan langkah awal dari perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di Provinsi Riau”, katanya.
 
          Hal-hal yang telah dilaksanakan dalam implementasi Inpres Nomor 5 tahun 2004, antara lain meliputi:
a). penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ke KPK;
b). kewajiban membuat dokumen penetapan kinerja (PK) tepat waktu;
c). peningkatan kualitas pelayanan publik;
d). penetapan program dan wilayah bebas korupsi;
e). program pengadaan barang dan jasa;
f). menerapkan kesederhanaan hidup;
g). memberikan dukungan terhadap upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hokum;
h). kajian system yang menimbulkan korupsi melalui Bintek penyusunan LAKIP dan laporan keuangan, dan
i). program peningkatan pengawasan dan pembinaan aparatur.
 
          Dalam Rakor tersebut, para narasumber yang menjadi pembicara adalah Gunawan Hadisusilo, Deputi MenegPAN Bidang Pengawasan, Timbul Manullang dari Kejaksaan Agung, Heni Yulianto dari Tranfarancy International Indonesia, Himawan Adinegoro dari LKPP. Sedangkan Rakor hari kedua, sebagai pembicara adalah R. Yamin dari Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru serta Nuraida Muchsin dari Provinsi Kepulauan Riau. Rakor ini diikuti oleh Pejabat Pemerintah, yang terdiri dari 10 Provinsi dan 140 Kabupaten/Kota se Sumatera diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru, atas kerja sama Kementerian Negara PAN dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berlangsung tanggal 29-30 April 2009.
 
          Hasil Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan dan kepatuhan lembaga pemerintah dalam melaporkan pelaksanaan serta penyempurnaan kebijakan MenegPAN dalam koordinasi, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Terdapat 9 program dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi dengan 40 keluaran, dan salah satu program tersebut adalah program Penataan Sistem, yang memiliki 3 kegiatan, yaitu
  1. kegiatan Analisis Jabatan,
  2. Kegiatan Evaluasi Jabatan dan
  3. Kegiatan Sistem Remunerasi dengan 5 keluaran, yaitu Uraian Jabatan, Profil Kompetensi, Indeks Kinerja Utama, Bobot dan Peringkat Jabatan serta Sistem Remunerasi.
          Dalam Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 7 Ayat 1 dikatakan bahwa ”Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa ”Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.”
Namun dalam kenyataannya, sistem remunerasi yang diterapkan bagi Pegawai Negeri dirasakan tidak memacu kinerja dan produktivitas karena :
  • Jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan hidup layak dan kondisi seperti ini diduga sebagai pendorong terjadinya korupsi
  • Struktur gaji dan cara penetapan gaji yang tidak dikaitkan dengan bobot jabatan masing-masing pegawai, kompetensi dan prestasi mereka
  • Besaran gaji, khususnya untuk jabatan-jabatan manajerial dan profesional yang jauh dibawah sektor swata dan ratio terendah dan tertinggi terlalu kecil (1:3)
  • Sistem pensiun yang kurang menjamin kesejahteraan pegawai negeri setelah memasuki masa pensiun.
         Sistem remunerasi yang berlaku saat ini adalah gaji dengan sistem gabungan yaitu gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, tanpa memperhatikan sifat pekerjaan dan tanggungjawab, serta tunjangan jabatan yang ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan. Disamping gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pajak. Untuk mempercepat terwujudnya PNS yang profesional, produktif, akuntabel, diperlukan adanya perubahan total terhadap sistem remunerasi yang berlaku, melalui Reformasi Birokrasi.
 
          Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, dengan pemanfaatan teknologi informasi, insya Allah akselerasi reformasi birokrasi bisa dipercepat. Selain itu korupsi dapat dicegah, dan bisa dilakukan penghematan anggaran. Hal itu dikatakannya dalam acara penandatanganan naskah kerjasama antara Kementerian Negara PAN dengan PT Microsoft Indonesia dan PT Bank BRI dalam membantu PNS untuk dapat memiliki lap top sendiri. Hal itu sejalan dengan dengan program PT Microsoft untuk menyalurkan computer pribadi bermutu. Lebih lanjut Menteri mengungkapkan, banyak unit kerja dan unit pelayanan publik yang mampu memangkas waktu, biaya, serta alur birokrasi, dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat. “Dalam menopang pekerjaannya, mereka memanfaatkan teknologi informasi,’ ujar Menpan.
 
          Dicontohkan, dalam pelayanan pajak yang dulu harus dilakukan antre berjam-jam, dan menghadapi prosedur bertele-tele, sehingga mereka jadi malas, kini bisa dilakukan secara on line. Orang yang mau memperpanjang atau membuat SIM, sekarang juga tak perlu antre seperti dulu. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota kini juga bisa memanfaatkan video conference untuk melakukan rapat, atau mengevaluasi berbagai program. Selain mepermudah dan mempercepat, Penerapan E-prourement, E-Auction, E-Bidding, E-Office, juga memperkecil peluang aparatur negara melakukan tindak pidana korupsi. ”Sudah waktunya pemanfaatan teknologi informasi diterapkan secara optimal oleh aparatur negara, karena manfaatnya sangat besar,” tambah Menteri Taufiq Effendi.
 
          Dalam kesempatan itu, Plt. Sesmenpan, Herry Yana Sutisna mengatakan, dengan memiliki perangkat komputer pribadi akan mendorong minat menggunakan komputer dan kamauan belajar bagi para pegawai. Saat ini sebanyak 90 pegawai Kementerian Negara PAN telah memanfaatkan program kepemilikan lap top murah ini. Melalui kerjasama ini, Kementerian Negara PAN juga telah menunjukkan komitmennya untuk turut serta mengurangi, bahkan menghapus penggunaan perangkat lunak ilegal. ”Dengan demikian bisa memperbaiki citra bangsa kita di mata dunia,” tambah Tasdik.
 
          Berkaitan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi ditubuh Polri, Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Keempat program unggulan dimaksud adalah quick response patroli Samapta, transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB, transparansi pelayanan penyidikan (SP2HD), serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.
 
Menurut Wakapolri, Komjen Pol. Drs. R. Makbul Padmanegara selaku Ketua Pengarah Tim Kerja Reformasi Birokrasi Polri, keempat program itu merupakan produk utama Polri yang mempunyai daya ungkit kuat (key leverage) dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dan dapat direalisasikan serta hasilnya bisa diukur dalam 3 – 12 bulan.
 
          Dalam paparannya di depan Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional di Jakarta, Rabu (25/3), Makbul mengungkapkan bahwa sejak tahun 1999 Polri telah mulai melaksanakan reformasi, yang ditandai dengan terbitnya buku biru reformasi Polri. Selanjutnya, pada tahun 2005 berhasil menyusun grand strategy Polri 2005 – 2025, tahun 2008 melakukan akselerasi transformasi Polri, dan reformasi birokrasi. Untuk tahun 2005 – 2009, Makbul menambahkan, Polri berusaha membangun kepercayaan publik (trust building). Tahapan selanjutnya, tahun 2010 – 2014 membangun kemitraan (partnership), dan tahun 2011 – 2025 ditargetkan mencapai keunggulan (strive for exelence).
 
         Saat ini, organisasi Polri membawahi 31 Polda, 21 Polwil & Polwiltabes, 456 Polres, 4.567 Polsek, dan 2.763 Pospol. Ke depan, Mabes Polri analog dengan kantor pusat kementerian, yang berperan merumuskan kebijakan-kebijakan dan strategis. Sedangkan Polda sebagai kesatuan induk, yang menerima pelimpahan wewenang penuh peran Mabes. Sementara Polres sebagai kesatuan operasional dasar, memiliki fungsi kepolisian lengkap untuk menyelesaikan seluruh permasalahan kepolisian, yang dapat memberikan out come secara utuh kepada masyarakat. Sedangkan Polsek sebagai simpul pelayanan masyarakat terdepan. Dikemukakan juga, jumlah personel anggota Polri per Desember 2008 tercatat 3.77.071 orang, di mana 341.254 orang (90,50%) di antaranya masuk dalam klasifikasi Brigadir. ”Mereka itulah yang berada di barisan paling depan dalam mengemban tugas-tugas Polri, sehingga kesejahteraannya harus diperhatikan. Karena itu kami berharap agar tunjangan kinerja Polri dapat segera direalisasikan,” ujar Wakapolri. Terkait penataan sistem remunerasi, saat ini sudah diselesaikan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan sistem remunerasi. Untuk jabatan manajerial sebanyak 2.053, dan jabatan non manajerial 149. Polri saat ini sudah menetapkan 2.290 Standar operation procedures (SOP). Adapun dalam sistem remunerasi, ditetapkan adanya 20 grade, yakni untuk jabatan Kapolri dan grade 19 untuk Wakapolri. Sedangkan grade 1 untuk PNS golongan I/II, dan 2 – 4 untuk brigadir.
 
          Dalam kesempatan itu, Deputi Meneg PAN Ismail Muhammad, selaku Ketua Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi di tubuh Polri. Dia juga berharap agar perbedaan besaran tunjangan kinerja antara grade bawah dengan di atasnya tidak mencolok. Yang sampai saat ini masih menjadi masalah adalah besarnya intervensi politik dalam penempatan SDM aparatur yang tidak sesuai kompetensinya merupakan salah satu permasalahan besar yang perlu segera dicarikan jalan keluar. Birokrasi harus diisi oleh orang-orang profesional, dan tidak berdasarkan suka atau tidak suka.
 
          Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eddy Topo Ashari di sela-sela acara Working Group Meeting of 14th, ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM), di Jakarta, Senin (23/3). ACCSM merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam pengelolaan kepegawaian di ASEAN. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan main conference di Bali, dan informal meeting di Bukit Tinggi, Sumbar, Oktober 2008, untuk merumuskan berbagai langkah strategis berupa draft final program-program yang akan diindors di Laos April mendatang. Working group kali ini sebagai tindak lanjut kesepakatan Bukit Tinggi mengenai rencana kerja (work plan 2008 – 2012).
 
          Dikatakan juga, waktu di Bukit Tinggi, sudah dirintis ACCSM plus 3 countries, yakni Jepang, Korea dan China. Kemungkinkan mereka juga akan diundang ke Laos. Gagasan Plus 3 countries ini dilontarkan Eddy Topo dalam acara main conference di Bali, dengan maksud agar wawasan ACCSM tidak semata-mata ASEAN. Apalagi ketiganya merupakan negara yang ‘larinya cepat’ dalam reformasi maupun inovasi. Jepang misalnya, merupakan salah satu negara maju di Asia. Sedangkan Korea punya doktrin, boleh kalah dengan negara lain, tapi jangan kalah dengan Jepang. Sementara Cina, dalam sepuluh tahun terakhir, larinya luar biasa cepatnya, meski jumlah penduduknya lebih dari 1 miliar jiwa. Adapun permasalahan di negara-negara ASEAN sangat beragam, antara lain masalah manajemen, IT, assesment, untuk mencari, menaksir atau mengukur orang-orang yang profesional. Eddy Topo yang merupakan Ketua ACCSM periode 2008 – 2012 ini mengakui, adanya sedikit kekhawatiran terhadap intervensi politik yang begitu besar belakangan ini. “Namun saya akan berusaha keras untuk mengembalikan ke track-nya yang benar. Kita tetap mencari orang profesional, negara ini jangan dipegang orang yang hanya sekadar suka atau tidak suka. Tapi yang memang pintar di bidangnya. Untuk itu perlu dilakukan talents scording, yakni memburu orang-oranygberbakat,” tambah Eddy Topo.
 
          Baginya, tidak ada kamus untuk tidak optimis, meski intervensi politik di Indonesia besar. Orang yang memegang birokrasi harus orang-orang profesional, memiliki mindset yang tepat, tidak berorientasi kekuasaan tetapi pelayanan, karena rajanya, yang dilayani adalah rakyat, tidak diskriminatif. Sekarang sudah terasa ada kontaminasi, maka harus kita kembalikan. “Kita harus kembali ke situ, kita harus mencetak orang-orang seperti itu. Dan kita yakin bisa, karena dulu pernah bisa seperti itu,” ucapnya sambil menambahkan, bahwa sekitar 5 – 10 tahun lalu SDM aparatur Indonesia bisa berkompetisi secara global.
 
          Diungkapkan, mismatch yang terjadi saat ini terlalu besar, terutama di beberapa pemerintah daerah. Ini bisa terjadi, akibat adanya like and dislike. Misalnya, sarjana hukum menjadi kepala PU, sarjana IAIN menjadi Kepala Dinas Kesehatan, dan sebagainya. Kondisi ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 60-an. Namun, sejak 10 tahunan lalu hal ini sudah mulai ditinggalkan. “Saya ingin mengembalikan ini, meskipun Ini tidak gampang,. Selanjutnya, yang lebih penting adalah menjaga konsistensinya,” tandas Eddy Topo. Menurut Kepala BKN, salah satu caranya adalah dengan membuat isu-isu dan bekerja sama dengan negara-negara tetangga yang memang sudah maju pesat, sehingga SDM aparatur kita bisa lebih kompetitif. Jangan sampai terbuai, dan begitu melihat negara tetangga, ternyata ketinggalan jauh.
 
          Dikatakan, meski masih dalam satu rumpun, namun di antara negara anggota ASEA terdapat perbedaan sosio kultur. Untuk itu, Indonesia juga tidak bisa begitu saja ‘menjiplak’ apa yang telah dilakukan oleh suatu negara. Untuk itu yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil beberapa item yang cocok. Misalnya dari Malaysia, ada beberapa item yang cocok, dan beberapa item lain, Indonesia cocok dengan Singapura. Namun kalau untuk pusat-pusat trainning official, yang banyak di Thailand. Beda lagi dengan Vietnam, yang tahun 90-an masih belajar ke Diklat LAN di Pejompongan misalnya, kini income per kapitanya sudah lebih tinggi. Pasalnya, kalau ada keinginan belajar, maka dia belajar benar-benar. Dikirim kadernya ke Amerika, dan setelah kembali, maka di banguin sistem dan kondisi aparaturnya.
 

PENGERTIAN DASAR
 
1. Pegawai Negeri Sipil
          Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
 
2. Analisa Jabatan
          Analisa Jabatan adalah teknik untuk mendapatkan informasi tentang jabatan melalui proses penelitian dan pengkajian yang dilakukan secara analitik terhadap jabatan yang diperlukan dalam suatu unit organisasi untuk menjalankan misinya.
 
3. Informasi Jabatan
          Informasi Jabatan adalah data atau informasi mengenai Jabatan, yang berisi Uraian Jabatan dan Persyaratan Jabatan Uraian Jabatan adalah suatu paparan atau bentangan semua tugas jabatan yang merupakan kegiatan pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kegiatan dalam kondisi pelaksanaan tertentu. Persyaratan Jabatan adalah syarat yang dituntut oleh jabatan dan harus dipenuhi oleh pemegang jabatan agar dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
 
4. Evaluasi Jabatan
           Evaluasi Jabatan adalah sebuah proses dalam konteks manajemen sumber daya manusia yang dilakukan untuk menetapkan nilai (bobot) pekerjaan atau jabatan (job value). Evaluasi Jabatan merupakan proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi instansi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor-faktor jabatan.
 
5. Faktor-faktor Jabatan
          Faktor-faktor jabatan adalah komponen-komponen dari suatu jabatan yang dalam konsep remunerasi disebut faktor-faktor jabatan yang ”harus” diberikan imbalan (”compensable”). Faktor jabatan adalah fokus penilaian dalam proses evaluasi jabatan.
 
6. Peringkat Jabatan
          Peringkat Jabatan adalah hubungan hirarkis antara jabatan-jabatan yang ada dalam sebuah satuan satuan kerja dan instansi dimana satuan kerja itu ada. Peringkat menjelaskan jabatan mana yang ’posisi’nya lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain. Selama ini di instansi pemerintahan, peringkat ini dikenal sebagai ’Golongan”. Di lingkungan organisasi bisnis, biasanya disebut “Grade” atau “Kelas” Jabatan. Peringkat Jabatan ditetapkan atas dasar Bobot Jabatan (Job Value)
 
7. Bobot Jabatan (Job Value)
          Bobot Jabatan (Job Value) adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor jabatan yang dinilai sesuai dengan panduan materi Evaluasi Jabatan yang digunakan antara lain pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki, tersedianya panduan kerja, sifat pengawasan yang diterima, kompleksitas pekerjaan, hubungan-hubungan yang harus dilakukan dan upaya fisik dan mental yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan.
 
8. Sistem Remunerasi
          Remunerasi adalah gabungan dari semua jenis pembayaran, fasilitas, kesejahteraan dan manfaat yang diberikan oleh pemberi kerja (dalam hal ini Pemerintah) kepada pekerja (Pegawai Negeri) atas tanggungan (biaya) pemberi kerja sepenuhnya.
 
9. Kompetensi
          Ada dua pandangan mengenai kompetensi, sebagai berikut :
  1. Kompetensi adalah knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (sikap). Pegawai yang memiliki pengetahuan yang tepat, ketrampilan yang cukup dan menunjukkan sikap yang baik dalam bekerja (sopan, patuh, kerja keras) biasanya mendapatkan penilaian memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan pekerjaan tertentu.
  2. Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, sikap, nilai-nilai, motif dan trait.
LANDASAN HUKUM
 
Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Analisa Jabatan
b. Evaluasi Jabatan
c. Sistem Remunerasi
 
MAKSUD DAN TUJUAN
 
  • Maksud untuk melaksanakan analisa jabatan dan evaluasi jabatan, yang akan digunakan untuk melaksanakan evaluasi (pembobotan) jabatan yang ada dalam struktur organisasi. Analisa Jabatan dilakukan untuk mendapatkan Informasi Jabatan yang berisi uraian jabatan dan persyaratan jabatan. Selanjutnya Jabatan ini akan dievaluasi untuk mendapatkan profil kompetensi yang dibutuhkan dalam tiap-tiap jabatan. Dari Evaluasi Jabatan ini, juga akan diperoleh keluaran Indeks Kinerja Utama dan Bobot dan Peringkat Jabatan.
  • Tujuan agar kegiatan evaluasi untuk seluruh jabatan Pegawai Negeri yang akan dilakukan dalam rangka perbaikan sistem remunerasi Pegawai Negeri secara tepat dan bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaksananya.
SASARAN KEGIATAN
  • Sasaran kegiatan guna mencapai tujuan tersebut adalah tersusunnya Pedoman Penataan Sistem yang meliputi kegiatan Analisa Jabatan, Evaluasi Jabatan dan Sistem Remunerasi di lingkungan Lembaga Pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat, yang menghasilkan lima keluaran yaitu Uraian Jabatan, Profil Kompetensi, Indeks Kinerja Utama, Bobot dan Peringkat Jabatan dan Sistem Remunerasi;
METODOLOGI
 
1. Kerangka Kerja
Secara garis besar kerangka kerja Program Penataan Sistem, terdiri dari :
1. Identifikasi permasalahan, melalui :
(a) Pelajari pedoman umum Reformasi Birokrasi Kemeneg. PAN,
(b) Identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
(c) Inventarisir eksisting luaran

 2. Langkah berikutnya adalah penyusunan strategi pelaksanaan, meliputi :

(a) mekanisme pelaksanaan kegiatan,
(b) tahapan pelaksanaan kegiatan, dan
(c) persiapan-persiapan lainnya;

3. Menyusun metodologi pelaksanaan, meliputi :

a. Pengorganisasian Tim Kerja
b. Penyusunan program kerja, meliputi : jadwal pelaksanaan kegiatan dan pengaturan sumber daya manusia, dan lain sebagainya

4. Konfirmasi dengan Tim Teknis Kemeneg. PAN, untuk mendapatkan informasi tentang gambaran pelaksanaan reformasi birokrasi secara umum

5. Koordinasi dengan Tim Kerja Fungsional Kerekayasaan, untuk mendapatkan informasi mengenai Tata Kerja Kerekayasaan berdasarkan Peran
6. Koordinasi dengan Biro SDM dan Organisasi, untuk mendapatkan informasi mengenai profil Kompetensi Teknis dan Kompetensi Perilaku yang diperlukan dalam tiap jabatan
 
7. Koordinasi dengan Wakil dari Unit Kerja untuk mendapatkan informasi hal-hal spesifik yang berkaitan dengan persyaratan jabatan
 
8. Pengumpulan data sekunder, meliputi : Kep Men mengenai Juklak dan Juknis Indeks Kinerja Utama, Matriks keahlian untuk melihat Profil Kompetensi
 
9. Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisa terhadap peraturan dan referensi terkait, sehingga akan diperoleh kompilasi peraturan dan referensi terseleksi
 
10. Sosialisasi awal untuk menyepakati langkah dan jadwal kerja secara detail serta metode yang akan digunakan.
 
11. Membangun sistem, meliputi melalui penyusunan draft , Tentang : Penataan Sistem di lingkungan Lembaga Pemerintah serta pedoman/juknis yang meliputi Sistem Operating Procedure (berikut form-form yang dibutuhkan) di lingkungan Lembaga Pemerintah tersebut.
 
12. Melakukan asistensi terhadap sistem yang telah dibangun dalam rangka penyempurnaan sistem
 
13. Melakukan presentasi dengan Tim Kemeneg PAN terhadap sistem yang telah dibangun.
 
14. Melakukan uji coba sistem tentang Penataan Sistem di Lembaga Pemerintah tsb
 
15. Melakukan uji coba kembali sistem yang telah “disempurnakan” terhadap unit/satker di lingkungan Lembaga Pemerintah , sehingga akan diperoleh informasi efektivitas dan efisiensi terhadap sistem yang telah dibangun
 
16. Melakukan sosialisasi sistem ke seluruh unit/satuan kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah, yang selanjutnya dilakukan evaluasi hasil uji coba sistem (feed- back) dan dilakukan perbaikan sistem yang telah disusun
 
17. Persetujuan Pimpinan Lembaga pemerintah terhadap sistem yang telah dibangun (Final)
 
18. Implementasi sistem yang telah dibangun ke seluruh unit/satuan kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah .
 
PENGORGANISASIAN
 
Personil yang terlibat dalam kegiatan inii meliputi 1 Kepala Pokja , 3 Anggota dan 1 Sekretariat. Adapun bagan struktur organisasi Pokja dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :
 
 

 
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
 
Ada 4 tahapan dalam Reformasi Birokrasi :
Tahap I : 2005 - 2010
Tahap II : 2011 – 2015
Tahap III : 2016 – 2020
Tahap IV : 2021 – 2025
 
TAHAP I : 2005 – 2010
Tahap Persiapan / Pengkondisian :
Periode ini dilakukan untuk memberikan basis Persiapan bagi perubahan Birokrasi periode berikutnya.
Aktivitas pembenahan yang dilakukan :
  1. Pemetaan kondisi eksisting birokrasi Indonesia ditingkat nasional maupun daerah baik dari sisi kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian serta etika birokrasi.
  2. Analisis kebutuhan ( need assessment ) pembenahan struktur dan prosedur birokrasi sesuai dg paradigm pemerintahan yang demokratis dan ter desentralisasi.
  3. Penyususnan pedoman umum reformasi birokrasi sebagai panduan untuk melakukan pembenahan struktur, kinerja dan kultur birokrasi ditingkat nasional maupun daerah.
Program Masa Persiapan :
  1. Pemulihan kepercayaan public melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi, penyempurnaan dan perbaikan system investasi.
  2. Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum pelaksanaa reformasi birokrasi.
  3. Penetapan Instansi-instansi yang menjadi pilot proyek dilanjutkan dengan pembentukan dan pengoperasian One Stop Services (OSS).
  4. Optimalisasi pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pelayanan public berdasarkan on line system ( e-government, e-office dll).
  5. Pembentukan Tim Kerja dan Tim Tehnis Reformasi Birokrasi ditingkat Nasional serta Tim Kerja Reformasi Birokrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemda dan didampingi Tim Pakar/Konsultan.
  6. Pembentukan Tim Independen untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kemajuan Reformasi Birokrasi.
  7. Penerapan system Akuntansi Standard bagi Lembaga Pemerintah ( Standard Accounting System for Government Agencies).
  8. Evaluasi Kinerja melalui Audit Kinerja dan Audit Anggaran.
  9. Penerapan Sistem Pengawasan terhadap kekayaan Pejabat Publik.
 
Penerapan Road Map Reformasi Birokrasi meliputi kegiatan-kegiatan :
  1. Sosialisasi Kebijakan, Visi, Misi dan Orientasi baru birokrasi secara internal dikalangan Instansi Pemerintah Daerah maupun Pusat.
  2. Sosialisasi dan membangun komitmen bersama seluruh Stakeholder.
  3. Penyiapan kuantitas dan kualitas SDM aparatur dengan komposisi usia, tingkat pendidikan, serta kompetensi structural dan fungsional yang diperlukan.
  4. Pengembangan data base kepegawaian yang terintegrasi dan ter komputerisasi sehingga selalu actual dan akurat.
  5. Pelatihan Mind Setting dan pengembangan budaya organisasi professional.
TAHAP II 2011 – 2015
Pembenahan Kelembagaan/Organisasi dilakukan melalui :
  1. Penerapan Skema desentralisasi kewenangan dalam rangka penataan struktur dan tata kerja birokrasi.
  2. Redefinisi peran dan lingkup kewenangan birokrasi pemerintah untuk menyesuaikan ruang lingkup dan bentuk-bentuk intervensi pemerintah dengan kapasitas yang dimiliki baik dari sisi kelembagaan, SDM maupun pendanaan.
  3. Reorganisasi struktur birokrasi ditingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten / Kota.
 
Pembenahan Ketatalaksanaan ( business process) dilakukan melalui :
  1. Diregulasi dan penyederhanaan prosedur administrasi.
  2. Pengembangan tehnologi informasi dan komunikasi dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Pengembangan Indikator Pengukuran Kinerja melalui penerapan Standarisasi Kinerja yang terintegrasi dengan Sistem Remunerasi dan Promosi Jabatan.
  4. Penerapan Standard Operasioanl Procedure dan Standard Pelayanan.
Pembenahan SDM Birokrasi dilakukan melalui :
  1. Pengembangan konsep birokrasi yg netral untuk meminimalkan politisasi birokrasi.
  2. Pembentukan Asessement Centre sebagai Instansi yang berwenang menentukan kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai , menguji tingkat kompetensi pegawai sebelum memangku suatu jabatan, merekomendasikan kelayakan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan atau untuk menduduki jabatan tertentu.
  3. Pengembangan mekanisme penunjang ( Reward & Punishment) system anggaran untuk memperkenalkan budaya organisasi baru dlm tubuh birokrasi.
  4. Pengembangan system rekruitmen SDM birokrasi yang berbasis Merit system dan kompetensi sesuai tuntutan persyaratan jabatan.
  5. Pelembagaan system uji kelayakan ( fit & proper test) sebagai syarat utama bagi penempatan para calon pejabat public yang dilakukan oleh tim independen dan bertanggung jawab serta bebas KKN.
  6. Pengembangan insentif dan deinsentif untuk meningkatkan motivasi kerja dalam jabatan fungsional.
  7. Pengembangan system karier yang menunjang kreativitas dan inovasi SDM Birokrasi antara lain melalui Standard Kompetensi, Kebijakan Minus Growth, Perencanaan dan pengembangan karier serta pengembangan jabatan fungsional.
  8. Pengembangan system Remunerasi yang sesuai dg beban kerja dan Prestasi SDM Birokrasi.
  9. Mengoptimalkan kewenangan Lembaga Pengawasan untuk menerapkan mekanisme reward & punishment.
  10. Mendorong fungsi pengawasan oleh masyarakat terhadap para pejabat publik dan SDM Birokrasi dengan membuka akses informasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
TAHAP III 2016 – 2020
Pemantapan Pembenahan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan SDM. Tahapan ini berorientasi pada pemberdayaan masyarakat agar mampu berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan barang-barang publik. Hal ini diimplementasikan melalui pengembangan kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha dan masyarakat.
Pembenahan Kelembagaan ( organisasi) dilakukan melalui :
  1. Meninjau ulang fungsi utama lembaga-lembaga pemerintah dan mengarahkan agar terfokus pada tugas pokok dan fungsi.
  2. Penerapan kebijakan dan mekanisme outsourching untuk mendorong kompetisi dan peningkatan kinerja dikalangan aparat birokrasi.
  3. Perluasan peluang kemitraan yang dilandasi oleh regulasi yg komprehensif.
Pembenahan Ketatalaksanaan ( business process) dilakukan melalui :
  1. Pengembangan skema dan mekanisme pelayanan berbasis kemitraan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public.
  2. Pengembangan digital government.

Pembenahan SDM dilakukan melalui pelembagaan etika pemerintahan sebagai aturan main dalam berperilaku dan kinerja birokrasi yang professional.

 
TAHAP IV 2021 – 2025
Pengembangan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan SDM. Tahapan ini penting untuk menjamin keberlanjutan Reformasi Birokrasi sehingga tidak lagi tergantung pada figure pemimpin politik tapi sdh menjadi suatu system yang baku. Dengan demikian, Reformasi Birokrasi diharapkan menjadi siklus yang bersifat spiral yang dilakukan terus menerus sebagai bagian dari pengembangan organisasi pemerintah. Birokrasi pemerintah harus mampu menyiapakan regulasi untuk mengatur kompetisi agar tidak merugikan publik.
Pembenahan Kelembagaan dilakukan melalui :
  1. Pengembangan unit-unit penjamin mutudisemua level organisasi pemerintah.
  2. Pengembangan unit-unit manajemen integritas disemua level organisasi pemerintah.
b. Pembenahan Ketatalaksanaan dilakukan melalui :
  1. Penerapan siklus jaminan mutu dengan standard Internasional.
  2. Penerapan System Branchmarking sebagai tolok ukur penilaian kinerja lembaga dan SDM Birokrasi dan sekaligus memperkecilkesenjangan antara sector public dan privat.
  3. Pengembangan mekanisme Audit Public sebagai bagian dari system pengawasan dan monitoring kinerja birokrasi.
  4. Pengembangan mekanisme partisipasi public untuk mengontrol kinerja birokrasi misalnya melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat secara berkala.
Pembenahan SDM dilakukan melalui :
  1. Peningkatan Kompetensi dan skill SDM Birokrasi untuk menunjang peran sebagai fasilitator, moderator dan regulator dalam kemitraan dengan pelaku usaha dan masyarakat di era perdagangan bebas.
  2. Perbaikan Remunerasi/ gaji pegawai.
 
Dengan acuan Road Map tersebut diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai alokasi waktu yang sudah direncanakan dengan suatu harapan besar bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan disegala bidang dengan bangsa lain yang sudah melaju semakin cepat. Dan tentunya kita semua mendambakan suatu Negara dengan pelayanan publik yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini waktu, materi dan tenaganya banyak terbuang dan disibukkan oleh pelayanan birokrasi yang jauh dari harapan masyarakat banyak. Semoga ……..!!!!!!
 
 
 
Referensi :
1. Peraturan Menteri Negara PAN No. PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
2. Peraturan Menteri Negara PAN No. PER/04/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah 3. Majalah Layanan Publik Edisi XXV dan XXVI yg diterbitkan Kementerian Negara PAN
4. Humas Kementerian Negara PAN
5. Proposal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tgl 18 Maret 2009

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG SALAM UNTUK KELUARGA