Persiapan Akreditasi

PERSIAPAN MATANG RS Tk. III R. HARDJANTO BALIKPAPAN
KESDAM IV / TANJUNGPURA
DALAM PROGRAM AKREDITASI

 
Oleh :

Letkol Ckm Dr. Purwo Setyanto, Sp.B
WAKIL KOMANDAN DENKESYAH 03.04.03 CIREBON
KESDAM III / SILIWANGI
 
 
 
           Menurut kamus Webster, arti akreditasi adalah pertimbangan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan adalah terkemuka. Sedangkan menurut Permenkes RI No 159a/Menkes/PER/II/1998 tentang Rumah Sakit, akreditasi adalah pengakuan bahwa Rumah Sakit memenuhi standar minimal yang ditentukan. Penilaian akreditasi Rumah Sakit, dilakukan oleh sebuah komisi independen dibawah Departemen Kesehatan RI yang berkedudukan di Jakarta yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Penilaiannya difokuskan pada kebutuhan dan harapan konsumen dan dengan komponen pelayanan yang menjawab EEQS ( Equity, Efficiently, Quality and Sustainability) agar RS dapat bersaing di tingkat regional bahkan internasional.
 
Kol. Ckm Slamet Prihadi sedang berdiskusi dengan Pokja Administrasi & Menejemen, Keperawatan dan Rekam Medik.
           Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan Kesdam VI / Tanjungpura sebagai salah satu rumah sakit terkemuka di jajaran Kesehatan Angkatan Darat terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Prajurit, PNS TNI-AD dan keluarganya, salah satunya dengan mengikuti program Akreditasi. Kepala Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan Kesdam VI / Tanjungpura Letkol Ckm dr. Juliek Kunwidjianto, Sp.B telah mencanangkan program Akreditasi.
 
 Diskusi hangat antara Letkol Ckm dr. Purwo Setyanto, Sp.B dengan Pokja Pelayanan Medis
             Tingkat Dasar sejak April 2009 dengan 5 (lima) program pelayanan yaitu Pelayanan Administrasi dan Manajemen dipimpin oleh Kapten Ckm (K) Endang Minarni, Pelayanan Medis dengan ketua Mayor CKM dr. Nugraha Witjaksana, Sp.M, Pelayanan Gawat Darurat diketuai oleh Mayor Ckm dr. Agus Heri, Sp.An, dan Pelayanan Keperawatan dipimpin oleh Mayor Ckm Bestman Butar Butar serta Pelayanan Rekam Medis yang dipimpin oleh dr. Afriani Likun.
 
           Program akreditasi adalah instrument yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di rumah sakit tersebut memenuhi standar yang berlaku secara nasional sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebuah badan yang dibentuk oleh Depatemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat kepada rumah sakit – rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam melaksanakan tugasnya menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan pada semua rumah sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi.
 
           Pada umumnya kendala dan kesulitan manajemen rumah sakit dalam menghadapi survey akreditasi adalah kesulitan dalam mengartikan apa yang dimaksud dalam standar dan parameter. Untuk itulah diperlukan bimbingan serta konsultasi dengan berbagai pihak guna memberikan arahan dan bimbingan bagi para personel yang tergabung dalam kelompok kerja sesuai dengan pelayanannnya.
 
Pemeriksaan Dokumen Pokja Gawat Darurat
           Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan, sebagai salah satu rumah sakit yang mendapatkan bantuan dana dari Departemen Kesehatan berupa Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) untuk Akreditasi rumah sakit TNI. Program ini merupakan kerja sama antara Departemen Kesehatan dengan Departemen Pertahanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jendral Kekuatan dan Pertahanan. Kolonel Ckm Slamet Prihadi, SKM, MARS sebagai wakil dari Dephan yang selalu memantau persiapan rumah sakit – rumah sakit yang dipersiapkan untuk Akreditasi.
 
           Untuk mengetahui sejauh mana persiapan Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan dalam melaksanakan akreditasi maka Kolonel Ckm Slamet Prihadi, SKM, MARS melakukan supervisi yang dilaksanakan pada tanggal 13 dan 14 Pebruari 2010. Pada saat yang bersamaan, Letkol Ckm dr. Purwo Setyanto, Sp.B, disela – sela kegiatannya sebagai Instruktur Advance Trauma Life Support (ATLS) yang dilaksananakan oleh Komisi Trauma Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanoejoso Balikpapan, juga bergabung dengan seluruh anggota akreditasi Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan guna berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan akreditasi di Rumah Sakit Tk. III Ciremai Cirebon Kesdam III / Siliwangi.
 
           Saat ini terdapat sekitar 200 rumah sakit TNI baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara, namun yang sudah terakreditasi masih dibawah 10% atau sekitar kurang dari 20 rumah sakit. Selain Rumah Sakit Tk. III dr. R. Hardjanto Balikpapan, beberapa rumah sakit juga dipersiapkan untuk Akreditasi tahun 2010 antara lain Rumah Sakit Tk. IV Salak Bogor dan Kencana Serang Kesdam III / Siliwangi, RS Tk.III Banjarmasin, RS Tk.III Brawijaya Surabaya, dan RS Tk.IV Baturaja. Diharapkan seluruh rumah sakit ini sudah terakreditasi sebelum bulan Juli 2010.
 
          Pada kesempatan supervisi ini, seluruh anggota kelompok kerja mendapat arahan dan petunjuk – petunjuk dari Kolonel Ckm Slamet Prihadi, SKM, MARS tentang operasioanal kegiatan Akreditasi, tahapan pelaksanaan Akreditasi mulai persiapan masing – masing kelompok kerja, bimbingan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan sebanyak 2 (dua) kali sampai tahap evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Surveyor KARS Depkes. Untuk lebih memperdalam materi dalam setiap parameter, maka Kelompok Kerja Administrasi dan Menejemen, Keperawatan dan Rekam Medik mengadakan diskusi dan memeriksa hasil kerja selama ini dengan Kolonel Slamet Prihadi, SKM, MARS. Sedangkan Kelompok Kerja Gawat Darurat dan Pelayanan Medis berdiskusi dengan Letkol Ckm dr. Purwo Setyanto, Sp.B.
 
Foto bersama dengan Karumkit Tk. III Balikpapan Letkol Ckm dr. Juliek Kunwidjianto dan   beberapa perwira di ruang pendaftaran rawat jalan.
           Bimbingan Akreditasi dilaksananakan oleh Tim Pembimbing yang ditunjuk oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dilaksanakan sesuai dengan bidang pelayanan yang dipilih oleh rumah sakit yang bersangkutan.
Pada dasarnya kegiatan Pembimbing adalah :
  1. Memberikan penjelasan tentang akreditasi dan bidang pelayanan yang akan dibimbing secara umum.
  2. Melakukan analisa situasi sehingga diperoleh gambaran pemahaman RS terhadap standar dan instrumen self assesment dan seberapa jauh standar dan instrumen tersebut telah dipenuhi oleh rumah sakit.
  3. Memberikan saran/petunjuk langkah-langkah yang perlu dilakukan rumah sakit dan dokumen yang perlu disediakan untuk mencapai akreditasi.
          Sedangkan tujuan bimbingan Akreditasi secara umum adalah meningkatkan kinerja manajemen rumah sakit menghadapi akreditasi. Sedangkah tujuan khususnya adalah menghilangkan perbedaan persepsi tentang standar dan parameter, memberikan wawasan lebih luas tentang program akreditasi serta memberikan arahan dalam mempersiapkan akreditasi.
 
           Dengan ditetapkannya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran maka akreditasi rumah sakit menjadi semakin penting untuk diikuti oleh semua rumah sakit. Dengan mengikuti program akreditasi, berarti rumah sakit telah melakukan pelayanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap pasien. Karena itu, untuk menghindari hal – hal yang tidak diharapkan, rumah sakit harus mempunyai aturan – aturan yang wajib dilaksanakan seperti hospital by laws, medical staf by laws, pedoman medico – legal dan SOP – SOP yang terkait dengan pelayanan profesi.
 
           Rumah sakit perlu memperhatikan hak-hak pasien dan menjadikan hak pasien menjadi kewajiban rumah sakit dan kewajiban petugas kesehatan khususnya para dokter untuk memenuhinya. Hal ini berkaitan dengan semakin bergulirnya demokrasi di masa-masa mendatang, sehingga tuntutan untuk dipenuhinya hak seseorang akan semakin meningkat. Pelayanan rumah sakit harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh KARS, sehingga pemenuhan standar-standar ini merupakan akuntabilitas rumah sakit terhadap masyarakat.
 


TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG SALAM UNTUK KELUARGA