Penanganan dan Evakuasi
Submitted by alfin on Tue, 10/07/2008 - 04:45
STANDAR PBB DALAM PENANGANAN DAN EVAKUASI
KORBAN DI DAERAH MISI PBB KONGO - AFRIKA
KORBAN DI DAERAH MISI PBB KONGO - AFRIKA
Oleh: Mayor CKM Dr. Purwo Setyanto, Sp. B
Komandan Tim Kesehatan Satgas Garuda XX-E Kongo 2007
Komandan Tim Kesehatan Satgas Garuda XX-E Kongo 2007
Misi utama Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB adalah menciptakan perdamaian di Negara dimana pasukan PBB diterjunkan.Bertugas di Negara yang sedang bertikai tentunya mengandung resiko atau konsekuensi tersendiri. Terhitung 2.040 personel PBB baik sipil maupun militer menjadi korban sejak digelarnya operasi pemeliharaan PBB tahun 1948 di seluruh dunia.
Misi PBB di Kongo (MONUC) yang digelar sejak 30 November 1999 telah menelan korban meninggal sebanyak 127 personel baik militer maupun sipil yang terdiri dari 82 personel militer, 9 Pengamat Militer, 2 Polisi Sipil PBB, 11 Staf Internasional PBB dan 23 Staf Lokal PBB.
evakuasi yang dilakukan melalui darat dan udara
Resiko bertugas di Negara yang sedang bertikai adalah terjebak dalam pertikaian di antara fraksi – fraksi atau milisi yang berusaha saling mempertahankan pengaruhnya dengan menggunakan kekuatan senjata. Selain itu, resiko bertugas di Kongo adalah ancaman banyaknya penyakit yang banyak terjangkit di daerah tropis antara lain malaria, HIV / AIDS, Ebola, Ular berbisa dan Cholera. Untuk itulah diperlukan Standar / Panduan penanganan dan evakuasi korban yang berlaku bagi seluruh personel dan unit kesehatan di seluruh Kongo guna menghadapi kemungkinan terjadinya korban pertempuran, bencana alam maupun wabah penyakit.
Triage
Triage adalah pengelompokan pasien atau korban berdasarkan kondisi klinis korban, dengan tujuan untuk menentukan prioritas penanganan dan evakuasi korban. Hal ini untuk optimalisasi penggunaan sumber-sumber daya medis yang terbatas saat kejadian dan memastikan sebanyak mungkin korban dapat diselamatkan dalam keadaan korban masal. Triage umumnya dilakukan oleh dokter atau paramedik yang berpengalaman. Kegiatan Triage ini terus dilakukan karena kondisi pasien dapat memburuk, terutama selama evakuasi. Haruslah terus dimonitor sampai tiba di fasilitas medis, juga sebelum dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut.
a.Klasifikasi.
Berbagai klasifikasi Triage yang berbeda telah dipergunakan oleh organisasi - organisasi pelayanan kesehatan nasional dan internasional. Pengelompokan pasien atau korban tergantung pada urgensi penanganan dan evakuasi, juga mempertimbangkan prognosisnya. Beberapa sistem berdasarkan pada skore trauma sedangkan sistem yang lain berdasarkan pertimbangan klinis. Sangatlah penting bagi unit – unit kesehatan untuk terbiasa dengan klasifikasi triage dan pemasangan label di dalam daerah misi PBB.
b. Triage Categories.
PBB merekomendasikan menggunakan 4-category triage berdasarkan kondisi pasien dan urgensinya untuk penanganan.
1. Prioritas 1 (MERAH: Segera).Kategori ini merupakan prioritas tertinggi untuk penanganan atau evakuasi, seperti tindakan resusitasi segera untuk memastikan penyelamatan korban atau pasien. Contoh obstruksi jalan nafas, kegawatan pernapasan, syok dan trauma parah. Pasien – pasien pada katagori pertama dapat meninggal dalam 2 jam atau lebih cepat jika tidak ada penanganan yang tepat.2. Prioritas 2 (KUNING: Mendesak).Ini meliputi kasus yang memerlukan tindakan segera, terutama kasus bedah, direkomendasikan untuk evakuasi ke fasilitas bedah dalam 6 jam dari kejadian. Contoh meliputi trauma abdomen, trauma dada tertutup tanpa ancaman asfiksia, trauma ekstremitas dan patah tulang, trauma kepala tertutup, trauma mata dan luka bakar derajad sedang.3. Prioritas 3 (HIJAU: Tunda atau Evaluasi).Penanganan tidak terlalu mendesak dan dapat ditunda jika ada korban lain lebih memerlukan penanganan atau evakuasi. Contoh meliputi fraktur simple tertutup, trauma dada tertutup.4. Prioritas 4 (HITAM: Ada harapan atau meninggal).Kategori ini mengacu pada korban – korban dengan trauma atau penyakit yang sangat serius sehingga kecil kemungkinan selamat atau meninggal saat datang (dead on arrival). Dengan adanya keterbatasan sumber-sumber daya medis yang ada, karena parahnya kondisi pasien, beberapa kasus prioritasnya lebih rendah untuk evakuasi atau penanganan. Contoh seperti mati batang otak dan penyakit terminal.
Penanganan dan kebijakan Evakuasi(Evacuation Policy or Holding Policy)
a. Kemampuan suatu fasilitas medis ditentukan oleh tingkat dukungan medis yang diberikan. Pada level yang lebih rendah, penekanannya pada resusitasi dan stabilisasi korban selanjutnya untuk dievakuasi ke level yang lebih tinggi. Pada cedera yang parah, tindakan definitif jarang dilakukan di level yang rendah dan diupayakan untuk segera dievakuasi.
b. Pengorganisasi sumber-sumber daya medis di dalam daerah Misi PBB ditentukan oleh kemampuan terapi dan evakuasi masing - masing level. Harus diantisipasi juga akan adanya kesulitan atau keterlambatan dalam evakuasi, level ini harus meningkatkan kemampuan terapinya. Holding Policy (juga dikenal sebagai Evacuation Policy / kebijakan evakuasi) di dalam Misi adalah sebagai keseimbangan antara kemampuan terapi setiap level dengan ketersediaan sarana evakuasi. Hal ini dicapai dengan cara menentukan waktu maksimum seorang pasien dapat dirawat pada masing – masing level.
Kebijakan evakuasi ini ditentukan oleh:
-
Keterbatasan evakuasi disebabkan oleh tidak tersedianya sarana evakuasi, keterbatasan operasional, cuaca atau topografi.
-
Kebutuhan akan sumber-sumber daya medis, misal ketika diperkirakan ada banyak pasien maka waktu evakuasi diperpendek.
-
Ketersediaan sarana medis, misal sedikitnya fasilitas maka waktu evakuasi juga relatif singkat.
evakuasi yang dilakukan ke tempat yang lebih lengkap
Evakuasi dan repatriasi Medis
a. Tanggung jawab perencanaan dan penetapan
suatu sistem evakuasi medis yang efektif terletak pada staf perencanaan di DPKO, serta staf medis dan administrasi di dalam daerah Misi. Force Medical Officer (FmedO) mengkoordinasikan semua aktivitas evakuasi di dalam daerah Misi, dengan dukungan dari administrasi dalam Misi dan panduan dari Medical Services Division (MSD). Rincian rencana evakuasi harus dimasukkan dalam setiap Mission’s Standard Operating Procedures (SOP). Terdapat tiga kategori rujukan pasien atau korban yaitu:
-
Evakuasi Korban (Casevac). Evakuasi korban dari lokasi kejadian ke fasilitas medis terdekat, idealnya dilakukan dalam 1 jam dari kejadian.
-
Evakuasi Medis (Medevac). Evakuasi korban antara dua fasilitas medis, baik di dalam daerah Misi (in - teater) atau ke luar daerah Misi (out-of-theatre). Korban dapat baik kembali ke tugas (Return to duty / RTD) dalam batasan waktu yang telah ditetapkan, atau direpatriasi / dipulangkan.
-
Repatriasi Medis. Pengembalian seorang pasien atau korban ke negara asalnya karena alasan medis.
b. Planning Determinants
Faktor – faktor yang menentukan perencanaan.
-
Mission Holding Policy. Seperti yang di atas, Mission Holding Policy harus ditetapkan sejak awal suatu operasi, dimana ditentukan waktu maksimum (dalam hari) seorang pasien dapat dirawat pada setiap tingkat perawatan medik. Ini pada gilirannya akan menentukan kemampuan penanganan dan kapasitas yang diperlukan pada setiap level serta perlengkapan evakuasi pendukung yang diperlukan.
-
Fitness for Evacuation. Kondisi klinis pasien adalah ukuran utama dalam menentukan waktu dan cara evakuasi antar level perawatan.
-
Evacuation Time to Medical Facillity. Evakuasi harus dilakukan dalam satu waktu yang tepat, yang memungkinkan tindakan life or limb-saving secepat mungkin. Direkomendasikan bahwa evakuasi korban ke fasilitas level 2 atau 3 harus tidak lebih dari 4 jam dari waktu kejadian.
-
Evakuasi udara. Meskipun tidak selalu mungkin, idealnya evakuasi medis dilakukan dengan helikopter khusus, tindakan awal oleh Forward Medical Team yang dilengkapi dengan peralatan dan suplai life-support. Jika tidak ada level 2 dan atau 3 di dalam daerah Misi, maka helikopter atau pesawat terbang sayap tetap harus disediakan untuk Medevac ke berbagai fasilitas medis.
c. Evakuasi Medis (Medevac)
Medevac akan dilaksanakan jika fasilitas medis setempat tidak mampu memberikan terapi yang diperlukan. Kebijakan dan tata cara Medevac adalah sebagai berikut:
-
Staf Internasional, Personil Militer dan sipil dapat dievakuasi dengan biaya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan perawatan dan tindakan lebih lanjut. Staf lokal, keluarga dan anak-anak mereka dapat dievakuasi dalam situasi darurat atau jika kondisi mengancam nyawa.
-
Dalam situasi darurat, Chief of the Misión atau Force Commander dapat secara langsung menyetujui evakuasi medis, setelah konsultasi dengan FMedO dan Chief Administration Officer (CAO). Tidak diperlukan persetujuan lebih dulu dari Markas Besar PBB di dalam daerah Misi .
-
Evakuasi dapat melalui darat maupun udara dan menuju ke fasilitas medis terdekat dengan selalu memperhatikan kondisi penyakit atau luka-luka dan jenis terapi yang diperlukan .Kendaraan untuk transportasi harus diberi tanda dengan jelas yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
-
Pengobatan sebelum dan selama evakuasi penting untuk didokumentasikan dengan baik dan disertakan bersama pasien ke fasilitas medis selanjutnya. Sebaiknya pasien didampingi oleh dokter atau perawat yang merawat pasien tersebut.
-
Untuk persalinan, macam-macam penyakit psikiatris yang memerlukan penyembuhan lebih lama, sebaiknya dievakuasi ke tempat untuk cuti atau repatriasi kepada negara asal.
-
Jika suatu negara lebih menyukai evakuasi personilnya sendiri yang bertentangan dengan pendapat petugas medis yang berwenang atau FMedO, maka evakuasi ini menjadi tanggung jawab negara dan biaya dari negara yang bersangkutan.
-
Pada kasus bukan gawat darurat, harus ada persetujuan Markas Besar PBB terlebih dahulu sebelum dilakukan Medevac. Pada kasus gawat darurat, hal ini tidak diperlukan, walaupun demikian Markas PBB diberitahukan segera setelah Medevac
-
Setelah mempunyai sertifikat kesehatan dari dokter pemeriksa, salinan sertifikat kesehatan harus disampaikan kepada direktur, MSD, yang selanjutnya akan menyetujui atau menolak kembali ke tempat tugas. Pada kasus penyakit atau luka-luka serius, pasien tidak kembali ke tempat tugas dengan biaya PBB. Hal ini tidak berlaku pada kasus bukan gawat darurat.
d. Repatriasi Medis
Repatriasi Medis apakah evakuasi pasien atau korban kembali ke negara asal atau Negara orang tuanya. Kebijakan dan tata cara mengenai repatriasi adalah sebagai berikut:
-
Repatriasi dengan alasan medis berlaku bagi semua personil yang tidak mampu lagi kembali bertugas di darah misi, atau yang memerlukan penanganan yang tidak tersedia di dalam daerah Misi. Secara umum, 30 hari adalah waktu yang ditetapkan dalam Holding Policy.
-
Repatriasi Medis adalah tanggung jawab FMedO, dengan berkoordinasi dengan Komandan Kontingen nasional serta Chief Administration Officer (CAO). Pada pasien yang direpatriasi maka perawatan medik lebih lanjut adalah satu tanggung jawab Negara yang bersangkutan.
-
Personil Militer yang datang ke daerah Misi dalam kondisi tidak layak untuk bertugas akan dipulangkan segera dengan biaya dari Negara pengirim pasukan. Jika repatriasi diperlukan pada kondisi medis kronis yang didiagnosa atau sedang dalam terapi pada saat menjalankan tugas dalam misi, maka biaya repatriasi sudah disiapkan untuk Negara pengirim pasien.
-
Wanita hamil direpatriasi pada akhir bulan kelima kehamilan.
-
Semua personil dengan gejala klinis atau tanda – tanda AIDS harus segera direpatriasi.
-
Otorisasi repatriasi harus diperoleh dari direktur, Medical Services Division / Divisi Layanan Medis. Rekomendasi tertulis harus disampaikan oleh FMedO atau dokter yang berwenang, tanpa menghiraukan apakah biaya harus ditanggung oleh PBB, pemerintah atau pribadi yang bersangkutan. Jika sudah disetujui, maka CAO akan memproses untuk menyusun repatriasi oleh Misi atau kontingen dengan biaya yang paling ekonomis.
-
Jika mungkin, rotasi reguler atau penerbangan rutin dapat digunakan untuk repatriasi. Pembayaran uang saku perjalanan dan biaya terminal dapat disetujui jika kasusnya menjadi tanggungan PBB, dan uang saku bagasi adalah sesuai dengan rotasi personil. Jika memerlukan pendamping, maka ini dibatasi tanpa uang saku.
-
Untuk kasus yang memerlukan repatriasi medis segera, pesawat terbang militer atau sipil dapat disewa. PBB sejak 1989 bekerja sama dengan pemerintah Swiss dalam layanan ambulance udara untuk operasi – operasi pemeliharaan perdamaian. Layanan ini disediakan oleh La Garde Aerienne Suisse de Sauvetage (REGA). REGA juga menyediakan personnel dan perlengkapan medis selama evakuasi.
-
Manajemen korban massal dan bencana
Pada bagian ini membahas khusus keadaan yang melibatkan personil PBB, sementara bantuan kemanusiaan kepada populasi lokal akan dipertimbangkan tersendiri. Semua unit medis harus siap menghadapi situasi korban massal dan bencana di dalam darah Misi. Berbagai alternatif harus direncanakan dan sumber-sumber daya dialokasikan sejak awal penugasan, dan koordinasi semua pihak sesuai dengan rencana operasional misi serta rencana pengamanan. Rencana harus disiapkan pada setiap level, dari Team Site sampai Markas Kontingen, Markas Sektor sampai dengan level Markas Besar Misi PBB.
a. Definisi.
Suatu situasi korban massal atau bencana adalah situasi dimana tidak tersedia sumber-sumber daya yang cukup untuk penanganan korban massal, dengan demikian kemungkinan akan meningkatkan morbiditas dan mortalitas. Keadaan ini dapat terjadi akibat bencana alam atau buatan manusia, dan dapat disertai dengan kerusakan infrastruktur serta lingkungan.
b. Dukungan Kesehatan.
-
Pada tahap awal, unit-unit medis akan mengerahkan segala sumber-sumber daya yang ada untuk segera memberikan dukungan kesehatan. Ini meliputi pembentukan pos Pertolongan Pertama dan Pusat Pengendalian Medis / Medical Regulation Centre di lokasi bencana, juga aktivitas untuk mendukung Search And Rescue (SAR).
-
Triage penting untuk menentukan prioritas untuk penanganan dan evakuasi baik melalui darat maupun udara menuju ke fasilitas medis PBB, lokal dan Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM . Evakuasi korban menuju fasilitas – fasilitas ini dilakukan dengan koordinasi dan manajemen terpusat.
-
Penanganan di lapangan hanya dibatasi pada Basic Life Suport / Bantuan Hidup Dasar dan resusitasi korban. Tujuan utama adalah stabilisasi korban dan evakuasi segera korban ke fasilitas medis dengan tenaga medis dan perlengkapan yang memadai .
-
Dokumentasi data korban, luka-luka dan penanganan yang diberikan harus disertakan pada semua korban. Jika tersedia label triage tetap terpasang pada korban.
-
Penanganan korban mati harus terencana dengan baik, mencakup identifikasi di tempat kejadian (jika mungkin). Perlu kerjasama dengan petugas setempat untuk memastikan penanganan serta penyerahan jasad korban untuk identifikasi dan penguburan.
c. Planning Guidelines / Petunjuk Perencanaan
-
Identifikasi faktor-faktor resiko dan ancaman potensial di daerah, termasuk tindakan bermusuhan oleh pihak - pihak lokal.
-
Inventarisasi sumber-sumber daya medis yang ada di dalam darah Misi, mencakup juga sarana evakuasi dan infrastruktur lokal.
-
Perencanaan yang menyeluruh meliputi pengelompokan unit-unit medis, penentuan area yang menjadi tanggung jawab dan tugas masing-masing, identifikasi potensi bencana dan rute evakuasi.
-
Pembentukan pusat operasional untuk pemusatan alokasi sumber daya dan koordinasi evakuasi.
-
Rencana komunikasi termasuk alokasi sumber-sumber daya radio dan koordinasi dengan badan PBB lainnya, otoritas nasional dan LSM.
-
Dukungan Logistik, termasuk suplai medis.
-
Persyaratan medis khusus, meliputi briefing medis dan manajemen stress pada korban, tenaga pertolongan dan personil medis.
-
Evakuasi korban melalui darat dan udara Simulasi penanganan korban kegagalan penjinakan ranjau Resusitasi korban kemudian segera Evakuasi Evakuasi ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.


