Manfaat Akreditasi
MANFAAT AKREDITASI RUMAH SAKIT
Oleh:
Mayor Ckm Dr. Purwo Setyanto, Sp.B
WAKIL KOMANDAN DENKESYAH 03.04.03 CIREBON KESDAM III / SILIWANGI
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebuah badan yang dibentuk oleh Depatemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat kepada rumah sakit – rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam melaksanakan tugasnya menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan pada semua rumah sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi.
Tujuan dilakukannya akreditasi rumah sakit oleh Departemen Kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan kepada pasien. Melalui akreditasi, diharapkan manajemen rumah sakit dapat menerapkan SOP (Standard Operating Procedure) dengan baik sehingga pasien terlindung dari malpraktik.
Dengan ditetapkannya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran maka akreditasi rumah sakit menjadi semakin penting untuk diikuti oleh semua rumah sakit. Dengan mengikuti program akreditasi, berarti rumah sakit telah melakukan pelayanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap pasien. Karena itu, untuk menghindari hal – hal yang tidak diharapkan, rumah sakit harus mempunyai aturan – aturan yang wajib dilaksanakan seperti hospital by laws, medical staf by laws, pedoman medico – legal dan SOP – SOP yang terkait dengan pelayanan profesi.
Rumah sakit perlu memperhatikan hak-hak pasien dan menjadikan hak pasien menjadi kewajiban rumah sakit dan kewajiban petugas kesehatan khususnya para dokter untuk memenuhinya. Hal ini berkaitan dengan semakin bergulirnya demokrasi di masa-masa mendatang, sehingga tuntutan untuk dipenuhinya hak seseorang akan semakin meningkat. Pelayanan rumah sakit harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh KARS, sehingga pemenuhan standar-standar ini merupakan akuntabilitas rumah sakit terhadap masyarakat.
Kebijakan pemerintah Indonesia melakukan akreditasi rumah sakit dengan merujuk pada Komitmen ASEAN dalam Intercountry Meeting di Bangkok pada 1998 yang memutuskan masing-masing Negara Asean akan melakukan akreditasi rumah sakit untuk mengukur tingkat pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan akreditasi rumah sakit ini juga mengacu pada kesepakatan Chicago APEC Conference pada 2002 untuk meningkatkan mutu pelayanan secara global.
Disamping itu, tak kalah pentingnya, isu AFTA 2003 dan globalisasi mengisyaratkan bahwa mekanisme pasar akan didominasi oleh perusahaan yang mampu memberikan pelayanan atau menghasilkan produk unggulan yang memiliki daya saing tinggi dalam memanfaatkan peluang pasar. Oleh karena itu jasa kesehatan semakin merasakan bahwa kualitas pelayanan adalah jawaban mutlak dalam rangka mempertahankan eksistensi mutu pelayanan dan menjawab tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan.
Sejalan dengan adanya UU tentang Perlindungan Konsumen, para penerima jasa pelayanan kesehatan saat ini mulai menyadari hak-haknya sehingga keluhan, harapan, laporan sampai dengan tuntutan ke pengadilan sudah menjadi suatu bagian dari upaya mempertahankan hak mereka sebagai penerima jasa tersebut. Munculnya berbagai Lembaga Perlindungan Konsumen merupakan indikasi kuat bahwa masyarakat sudah mulai sadar akan hak-haknya.
Bagi rumah sakit, program akreditasi adalah instrument yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di rumah sakit tersebut memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktek, karena dalam melaksanakan tugasnya, tenaga rumah sakit telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi rumah sakit adalah bentuk pertanggungjawaban (accountability) dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa rumah sakit.
Bagi masyarakat, akreditasi dapat bermakna sebagai alat bantu yang shahih dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang lebih bijaksana, karena rumah sakit tersebut telah memenuhi standar yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya. Harapannya masyarakat lebih merasa aman mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi daripada yang belum terakreditasi.
Akreditasi bagi rumah sakit sangat penting dalam rangka pemberian pelayanan yang standar. Karena itulah, pada saatnya, tidak ada lagi rumah sakit yang beroperasi tanpa pelayanan yang terukur dan bertanggung jawab.


