Gratiffikasi

GRATIFIKASI
 
OLEH :
 
KOLONEL CKM dr KURTIYONO
IRDITKESAD
 
 
          Pada masa sekarang ini praktik korupsi mengalami perkembangan dan metamorfosis yang sangat pesat dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan didukung dengan kemajuan teknologi yang luar biasa cepat.
          Salah satu contoh adalah pemberian sesuatu/hadiah yang seringkali kita anggap hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut?, Dan bagaimana jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran?
 
          Kecenderungan memberikan sesuatu sebagai wujud penghormatan sudah berakar kuat pada budaya Indonesia dan menurut sejarah, pemberian sesuatu ini salah satunya adalah upeti yang berasal dari bahasa Sansekerta “ upatti “ yang artinya bukti kesetiaan dari raja-raja bawahan kepada raja penguasa/penakluk. Dengan akar budaya yang demikian ini oleh penjajah Belanda dimanfaatkan sebagai suatu kebiasaan yang dampaknya terasa sampai sekarang ini sehingga sangat sulit untuk dihilangkan.
          Yudy Nadler dalam sebuah artikelnya menjelaskan betapa sulitnya masyarakat Negara maju termasuk USA untuk membedakan antara “ hadiah (gift) “ dengan “ suap (bribe) “ ketika mereka berhadapan dengan pejabat.
          Apakah pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?
          Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain, tentu saja hal tersebut diperbolehkan karen a merupakan hak pribadi masing-masing individu. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, dan ini merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan/perbuatan ini termasuk dalam pengertian gratifikasi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12B.
          Istilah Gratifikasi berasal dari bahasa Belanda “ gratikatie “ kemudian diadopsi dalam bahasa Inggris menjadi “ gratification “ yang artinya “ pemberian sesuatu/hadiah “.
          Berkaitan dengan gratifikasi, menjadi suatu pertanyaan mengenai pemberian hadiah atau tanda terima kasih ataupun cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat atau pegawai negeri sipil, dimana seorang pejabat pemerintah menerima hadiah sebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan pejabat tersebut, apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorang pejabat pemerintah, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Dan apa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak?.
 
PEMBAHASAN 
 
          Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.
 
Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif.
 
          Gratifikasi positif adalah pemberian sesuatu/hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa mengharapkan balasan apapun.
         Gratifikasi negatif adalah pemberian sesuatu/hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan.
          Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih.
          Di negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan kepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat birokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privat pun larangan juga diberikan.
 
Contoh : para pimpinan stasiun televisi swasta melarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalam bentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan.
        
Oleh karena itu gratifikasi harus dilarang bagi pejabat birokrat dengan disertai sanksi yang berat (denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harus dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).
 
          Hal ini merujuk kepada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001 yg berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap SUAP apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.    
          Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah yang sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain seperti Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan seterusnya.
          Selain itu juga Pejabat Negara yang lain yang memiliki fungsi strategis seperti Komisaris, Direksi dan Pejabat Struktural BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon Satu Pemerintah dan Pejabat lain yang disamakan pada Lingkungan Sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek, Bendaharawan Proyek dan Pegawai Negeri secara umum.
          Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya sehubungan dengan jabatan/kedudukan seseorang.
          Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
          Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
  1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK;
  2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Tanggal gratifikasi diterima;
  3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara;
  4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK.
Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :
  • Pemberian hadiah barang atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
  • Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
  • Pemberian tiket perjalanan dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
  • Pemberian hadiah atau souvenir dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja;
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
 
KATEGORI GRATIFIKASI
 
           Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan yang  memberi. Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang :
  1. Menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
  2. Menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  3. Menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  4. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  5. Pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  6. Pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  7. Pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
  8. Baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
 
          Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK sebagai Pegawai Negeri , secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).
          Menurut Tulisan Widiya Ayu Rekti Mahasiswi Fak. Hukum Unlam di Banjarmasin Post 4 Juni 2009 menyatakan bhw GRATIFIKASI sesungguhnya merupakan delik korupsi yang unik. Tidak seperti lazimnya delik, gratifikasi mensyaratkan unsur tenggat waktu untuk ‘sempurna’ disebut sebagai delik. Pasal gratifikasi lebih didasari oleh semangat pengembalian uang negara yang telah dikorupsi, ketimbang menjebloskan pelakunya ke penjara. Sayang, semangat mengembalikan uang negara sepertinya terlalu dibesar-besarkan sehingga rumusannya tidak jelas. Akibatnya, implementasinya juga tidak optimal seperti yang terjadi sekarang.
          Selama ini gratifikasi diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, tidak semua jenis gratifikasi dapat diklasifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sejumlah syarat, kapan dan bagaimana suatu gratifikasi bisa menjadi delik korupsi, lebih spesifiknya delik suap. Menurut Pasal 12 B ayat (1) UU itu, gratifikasi dikatakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pejabat bersangkutan.
Gratifikasi yang terindikasi suap, dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah dan beban pembuktiannya.
  1. Kategori pertama, jika gratifikasi nilainya Rp 10 juta atau lebih, maka beban Pembuktian berada di tangan penerima gratifikasi.
  2. Kategori kedua, jika kurang dari Rp 10 juta maka penuntut umum yang harus membuktikan bahwa gratifikasi itu tergolong suap atau bukan.
 
          Selain menetapkan syarat pengategorian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ‘peluang lolos’ bagi penerima gratifikasi dari ancaman pidana. Syaratnya mudah, cukup melapor. Pasal 12 C UU tersebut menyatakan, Pasal 12 B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melapor ke KPK. Laporan dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Setelah dilaporkan, maka berlaku prosedur KPK menentukan status gratifikasi tersebut. Sebaliknya, berangkat dari kata ‘wajib’ dalam Pasal 12 C ayat (2) UU tersebut maka jika penerima tidak melaporkan dalam 30 hari, KPK seharusnya bisa bertindak. Setidaknya, Pasal 12 B ayat (1) tentang kategori gratifikasi dan beban pembuktian apakah gratifikasi itu suap atau bukan, mulai bisa diterapkan. Ketika terbukti suap, maka berlakulah ancaman pidana yang termaktub dalam Pasal 12 B ayat (2).
           Masalahnya, dalam praktiknya sangat jarang KPK menggunakan pasal itu, atau bahkan tidak digunakan sama sekali. Contoh, kenapa penerima gratifikasi seperti Agus Condro dkk dalam kasus BLBI tidak tersentuh oleh KPK. Agus Condro hanyalah satu dari sekian pejabat mengembalikan uang atau barang yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan melebihi batas waktu. Pasal gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memasuki tahun kedelapan, namun implementasinya ternyata masih tumpul. Khususnya terkait Pasal 12 C ayat (2). Uniknya, tren melaporkan gratifikasi biasanya muncul ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi tertentu. Biasanya, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Ketika perkembangan kasus mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar tersangka, pejabat yang merasa terlibat langsung panik. Lalu, mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Setelah itu, mereka melenggang dengan hanya menyandang status sebagai saksi.
          Terlepas dari kasus yang menimpa ketua KPK saat ini, menurut Transparency International Indonesia, selama ini KPK dinilai kurang maksimal dalam menerapkan pasal gratifikasi. Bahkan terkesan tebang pilih. Pihak KPK berdalih, bahwa aturan tentang gratifikasi belum jelas. Meskipun pasal gratifikasi masih memiliki kekurangan di sana-sini, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan pasal tersebut. Kecuali, jika KPK rela di cap ogah-ogahan.
          Berdasarkan RUU versi pemerintah per Agustus 2008, pasal gratifikasi ternyata masih dipertahankan. Dibandingkan UU yang berlaku sekarang, RUU tersebut bahkan memperluas lingkup gratifikasi. Dalam RUU itu, gratifikasi diperlakukan seperti halnya tindak pidana suap. Pemberi dan penerima gratifikasi diancam dengan pidana yang sama. Setelah RUU disahkan, maka pengaturan tentang gratifikasi akan makin jelas. Dengan demikian, tidak ada alasan KPK untuk mengatakan tidak ada aturan yang jelas. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku gratifikasi bebas dari jerat hukum.
          Pada bulan Desember 2008, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lambok Hutahuruk mengatakan, uang hasil pengembalian gratifikasi sepanjang tahun 2008 mencapai Rp 3,8 miliar. Uang pengembalian itu berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Lambok mengungkapkan, pemahaman gratifikasi di beberapa daerah sudah cukup baik. Hanya saja, pemahaman soal gratifikasi belum maksimal di wilayah Indonesia Timur. Umumnya, menurut Lambok, hal itu terjadi pada penyelenggara negara yang berkaitan dengan aparat pemeriksaan. Namun Lambok enggan menjelaskan lebih lanjut aparat pemeriksaan yang dimaksud. Karena itu, kata dia, KPK pada 2009 berencana melakukan sosialisasi ke wilayah Indonesia Timur. ”Kami terus memantau, apakah pejabat di sana sudah memiliki indikasi bisa membedakan mana yang tidak dan mana yang boleh soal gratifikasi,” ujarnya.
          Pada Seminar di UPN Veteran Surabaya bulan Mei 2009 , Lambok Hutauruk, Direktur Gratifikasi KPK, menyatakan kasus gratifikasi yang menyeret pejabat Surabaya agaknya sudah menjadi budaya di lingkungan pejabat negara atau pegawai negeri. Di Indonesia itu dikaitkan dengan budaya Timur yang biasanya masih lekat dengan budaya sungkan dan pakewuh yang membuat pejabat dilema untuk berkata tidak pada gratifikasi. Lambok Hutauruk menunjukkan Thailand dan Indonesia merupakan negara yang pejabatnya paling banyak menerima pemberian dari rakyatnya. “Penerimaan gratifikasi erat hubungannya dengan penghasilan pegawai negeri yang relative kecil,” tutur Lambok. Seminar dalam rangka 50 tahun universitas ini juga menghadirkan Prof Dr Hotman Siahaan, Dekan FISIP Universitas Airlangga, menurut Hotman, gratifikasi ini sebagai wujud budaya Jawa yang saling berbagi. “Jadi bila dapat rezeki harus dibagi,” tegas Hotman. Dia menunjukkan paternalisme yang terjadi dalam masyarakat seperti seorang santri yang memberi sesuatu pada kyainya. Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur gratifikasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai Gratifikasi dan Kewajiban Pelapornya. Lambok H menambahkan sanksi gratifikasi sudah terdapat pada pasal 12B ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus gratifikasi di Indonesia sudah membudaya karena mereka masih menganggap gratifikasi itu sah, padahal sejak tahun 2001 sudah ada undang-undang yang mengatakan bahwa gratifikasi termasuk delik korupsi.
          Dalam mediaindonesia.com 8 Mei 2008 dg Judul “ Gratifikasi tanpa Pemberi “ mengulas bahwa terlalu banyak paradoks dalam dunia kejahatan korupsi di Indonesia. Salah satunya disebabkan rekonstruksi fakta oleh para penegak hukum. Fakta yang utuh direkonstruksi menjadi terputus-putus sehingga menimbulkan misteri. Celakanya, rekonstruksi yang terputus-putus itu dalam banyak hal ternyata menjadi bagian dari korupsi baru. Artinya, atas nama perang melawan korupsi, kita menciptakan korupsi.
          Gratifikasi yang mengantar sejumlah anggota DPR ke penjara adalah contoh rekonstruksi hukum yang putus itu. Penerimanya jelas, dan masuk bui, tetapi pemberi anonim. Inilah fakta yang amat mengganggu rasa keadilan. Seakan-akan yang berniat jahat adalah yang menerima, sedangkan yang memberi suci murni. Padahal korupsi tidak pernah dilakukan seorang diri. Apalagi gratifikasi.
          Contoh, dalam kasus alih fungsi hutan di Bintan, sejumlah anggota Komisi IV DPR berkunjung ke sana atas nama kunjungan kerja. Mereka menerima amplop dari pemda setempat. Uang pemberian itu oleh sebagian anggota dikembalikan ke KPK, oleh yang lain dianggap rezeki yang sah sehingga tidak perlu dikembalikan. Anehnya, KPK yang menceburkan beberapa anggota Komisi IV DPR ke tahanan, tidak pernah mengungkapkan siapa pemberi. Dan lebih aneh lagi, anggota DPR yang menerima uang juga tidak tahu siapa pemberinya. Seakan-akan ada uang ajaib yang mampir ke kantong baju di kamar hotel masing-masing.
          Anonimitas adalah wujud dari impunitas yang menjadi salah satu bopeng besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Hukum masih berpihak pada yang kuat dan berkuasa. Dengan demikian sangat mudah ditebak, kejahatan-kejahatan dengan pelaku anonim pasti menyangkut orang besar, berkuasa, dan mempunyai uang. Mereka inilah yang sangat jarang dihukum walaupun banyak melakukan kejahatan.
          DPR, terutama anggota Komisi IV, perlu mendorong agar rekonstruksi fakta gratifikasi tidak lagi terputus-putus, tetapi utuh. Oleh karena itu, mereka tidak boleh ikut dalam gerakan anonimitas gratifikasi. Sebut saja pejabat atau instansi yang memberi uang. Pejabat harus berani juga menyebut uang yang diberikan kepada anggota DPR adalah titipan dari pengusaha yang berkepentingan dengan kebijakan.
           Hanya dengan keberanian berterus terang, paradoks keadilan di bidang hukum diluruskan. KPK sebagai superbody yang berperang melawan korupsi harus juga mampu menyeret pemberi gratifikasi ke bui. Jangan hanya penerima yang dihukum. Undang-undang telah mengatur dengan tegas soal gratifikasi. Salah satu yang tegas dan jelas adalah gratifikasi harus dikembalikan dalam tempo selambat-lambatnya satu bulan. Melebihi batas itu, penerima dianggap telah melakukan perbuatan korupsi. Pemberi patut juga dihukum karena telah melakukan penyuapan atas nama terima kasih, uang lelah, uang pengertian, dan sebagainya. Namun, dalam praktik, pengembalian uang gratifikasi dijadikan tebar pesona oleh partai-partai. Uang-uang gratifikasi yang sudah dipegang lebih dari satu bulan, dikembalikan ke KPK atau DPR dengan ekspose media besar-besaran. Celakanya, KPK tidak menghukum mereka yang menyimpan uang gratifikasi melebihi batas waktu. Penegakan hukum di Indonesia tidak saja lembek, tapi terlalu sering dibelokkan untuk melindungi orang-orang yang kuat, berkuasa, dan mempunyai uang. Merekalah yang selama ini menikmati keistimewaan penjahat tanpa nama.  
         
Menurut Drs. M. Sofyan Lubis, SH., seorang advokat dari Yogyakarta dalam artikelnya tgl 6 Juli 2008 yg berjudul “ GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI” memberikan ulasan sebagai berikut :
 
Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;
 
 
          Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.
          Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan banyak Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik.
          Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
          Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharusnya dilakukan sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
          Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.
 
PENANGANAN KASUS GRATIFIKASI OLEH KPK
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
 
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
 
Contoh - Contoh Pemberian Yang Dapat Dikategorikan Sebagai GRATIFIKASI
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terimakasih karena telah dibantu.
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
  • Pemberian pinjaman tanpa bunga kepada pejabat dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
 
Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
 
Sanksi atas Pelanggaran GRATIFIKASI Pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat 1 :
 
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Tata Cara Pelaporan GRATIFIKASI
Berdasarkan UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No.30 Tahun 2002 Pasal 16
 
Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

a. Penerimaan gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak   tanggal gratifikasi tersebut diterima
b. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi
c. Formulir sebagaimana sebagaian huruf b, sekurang-kurangnya memuat :

  1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi ;
  2. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara ;
  3. Tempat dan waktu penerima gratifikasi ;
  4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima ; dan
  5. Nilai gratifikasi yang diterima Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK, atau dapat pula diunduh (download) dari website KPK di www.kpk.go.id pada halaman khusus mengenai pelaporan Gratifikasi.
KESIMPULAN 
 
  1. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi bila dapat dibuktikan berdasarkan Perundang-undangan yg berlaku dan penanganannya sesuai dengan ketentuan penanganan Tindak Pidana Korupsi
  2. Utk menanganani Gratifikasi, Pemerintah perlu melengkapi dengan perundang-undangan yang lebih terinci sehingga penanganan lebih jelas dan terarah.
  3. Bbrp pendapat menyatakan bahwa Gratifikasi timbul karena kecilnya gaji pegawai negeri sehingga merangsang utk melakukan perbuatan yang menyimpang dari tugasnya demi kepentingan pribadi.
  4. Permasalahan Gratifikasi tidak terlepas dari moral masing-masing individu dimana yg moralnya baik ditambah dengan pemahaman agama yg benar pasti akan mencegah seseorang melakukan tindakan yang menyimpang dari tugasnya.
 
Sumber:
1. Black Law Dictionary;
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
4. Wikipedia Indonesia

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG SALAM UNTUK KELUARGA