GOOD GOVERNANCE
Submitted by yudhi on Tue, 05/19/2009 - 07:07
OLEH :
MEMBANGUN GOOD GOVERNANCE
OLEH :
KOLONEL CKM dr KURTIYONO IRDITKESAD
Pada tahun-tahun terakhir ini, isu good governance (GG) menjadi kian penting. Hal ini karena dengan penerapan GG yang konsisten, negara dan perangkatnya bisa menciptakan peraturan perundangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan, selain melaksanakan peraturan perundangan tersebut juga menegakkan hukum secara konsisten. Dilingkungan TNI sendiri juga sedang gencar dilakukan sosialisasi tentang Good And Clean Governance utk mencegah segala macam penyimpangan Penggunaan Anggaran sehingga setiap Program Anggaran dapat dilaksanakan dg Tepat Sasaran, Tepat Guna dan Tepat Waktu dg Prinsip Ketertiban dan Ketaatan terhadap aturan / perundang-undangan serta Ekonomis, Efektif dan Efisien.
I. Bagaimana penerapan good governance di Indonesia selama tahun-tahun terakhir ini?
Pada awal 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance telah menyempurnakan Pedoman Umum GG dan merintis pembuatan Pedoman Good Public Governance (Combined Code) yang pertama di Indonesia, dan mungkin bahkan di dunia. Ini merupakan sebuah terobosan dan bukti kepedulian terhadap penciptaan kondisi usaha yang lebih baik dan menjanjikan di Indonesia jika diterapkan dengan konsisten.
Pemerintah melalui perangkatnya juga terlihat melakukan banyak pembenahan untuk memperbaiki citra pemerintah dan keseriusannya dalam meningkatkan praktik good public governance. Melalui pemberdayaan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah cukup banyak temuan dan kasus yang diangkat ke permukaan dan diterapkan enforcement yang tegas. Ini merupakan bukti adanya akuntabilitas pemerintah dalam mengelola negara dengan baik, serta keterbukaan kepada publik terhadap berbagai kasus yang ada. Kondisi ini juga memberikan pelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak lain yang ikut serta melakukan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Juga memberikan efek jera. Masyarakat pun makin kritis. Rakyat sudah semakin sadar untuk mengkritisi pemerintah, pola penyelenggaraan negara, dan pelaku usaha yang melanggar praktik governance yang baik, berbisnis tidak etis, dan melupakan kewajiban kepada negara dan rakyat di sekitarnya.
Secara riil, dalam hubungan dg dunia usaha dapat dilihat data investasi ke Indonesia selama 2007, ada perkembangan luar biasa, karena realisasi PMA naik lebih dari 100%, dengan nilai realisasi investasi yang menembus US$9 miliar. Namun, penilaian dari lembaga-lembaga internasional sepertinya tidak ada perubahan yang signifikan dalam penerapan good governance secara konsisten di Indonesia.
Berdasarkan survei World Bank 2007, ada perbaikan dalam situasi bisnis di Indonesia. Misalnya pada pembentukan usaha baru, Indonesia telah menunjukkan reformasi positif dengan percepatan pemberian persetujuan lisensi usaha dari Departemen Kehakiman dan simplifikasi persyaratan usaha. Selain itu, Indonesia telah melakukan pencatatan semua kreditur dalam "credit registries", dan memperbesar pagu kredit hampir lima kali lipat. Ini tentu akan memudahkan para entrepreneur untuk menambah modal usaha, selain menjaga terhadap risiko pemberian kredit bermasalah. Juga ada perbaikan dalam peng-eksekusi-an kontrak di Indonesia. Walaupun demikian, dalam urutan peringkat Indonesia malah menurun. Dari total 175 negara, Indonesia berada di posisi 135, turun empat peringkat dibandingkan dengan tahun lalu.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa penerapan good governance yang baik di Indonesia sudah mengalami kemajuan. Namun, negara-negara lain tampaknya berlari lebih cepat dibandingkan dengan Indonesia, karena mereka yakin dengan upaya demikian mereka unggul dalam menarik investasi. Survei ACGA (Asian Corporate Governance Association) tentang praktik corporate governance di Asia juga menyebutkan penerapan indikator GG di Indonesia semuanya berada di bawah rata-rata. Indikator ini meliputi prinsip dan praktik governance yang baik, penegakkan peraturan, kondisi politik dan hukum, prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan kultur.
Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal yang baik di Indonesia.
- Walaupun kondisi pelaporan keuangan di Indonesia belum memadai, kualitas pelaporan keuangan kuartalanternyatacukup bagus.
- Indonesia ternyata juga memiliki kerangka hukum yang paling .strict dalam memberikan perlindungan untuk pemegang saham minoritas, khususnya dalam pelaksanaan preemptive rights (hak memesan efek lerlebihdahulu).
- Gerakan antikorupsi yang dilakukan pemerintah telah menunjukkan hasil cukup positif. Ditambah lagi, penyempurnaan Pedoman Umum GG, dan Pedoman GG sektor perbankan yang dilakukan di Indonesia. Namun, masih menurut laporan tadi, belum banyak yang percaya bahwa pemerintah cukup serius mendorong penerapannya.
Lebih lanjut, walaupun sudah ada program antikorupsi, pemerintah tampaknya masih menghadapi problem kredibilitas. Kekecewaan akan kredibilitas pemerintah ini terdengar sekali gaungnya di pasar. Hal itu terefleksikan dari kualitas pelaporan keuangan yang masih rendah, tingkat pengungkapan yang rendah mengenai kejadian-kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi usaha, kepemilikan saham direksi dan komisaris, masih terbukanya peluang melakukan insider trading, rendahnya keterlibatan investor, sikap antipati, dan skeptis yang ditunjukkan oleh sebagian perusahaan terhadap penerapan good governance. Semua ini sangat tidak membantu perbaikan usaha, apalagi tingkat penegakan hukum yang masih dirasakan lemah, dan masih adanya regulator yang tidak independen dalam melaksanakan perannya.
II. ASAS GOOD GOVERNANCE
Setiap Instansi harus memastikan bahwa asas GG diterapkan pada setiap aspek kehidupan organisasi.
Asas GG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan tujuannya,Instansi harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Instansi harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pimpinan Instansi tsb.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Instansi harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Informasi yang harus diungkapkan meliputi, visi, misi, sasaran dan strategi organisasi, kondisi keuangan dll.termasuk sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi organisasi.
- Prinsip keterbukaan yang dianut oleh Instansi tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan suatu Instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
- Kebijakan Instansi harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Instansi harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu organisasi Instansi harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Instansi dengan tetap memperhitungkan kepentingan lain lain diluar Instansi . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Instansi harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai bidangnya dlm organisasi yg selaras dengan visi, misi, sasaran tujuan dan strategi organisasi.
- Instansi harus meyakini bahwa semua mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GG.
- Instansi harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan organisasi Instansi tsb.
- Instansi harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran Instansi yang konsisten dengan nilai-nilai , sasaran utama dan strategi , serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berpegang pada etika organisasi dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati .
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Instansi harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap tugas sehingga dapat terpelihara kesinambungan tujuan dalam jangka panjang.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Organisasi Instansi harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan organisasi (by-laws).
- Instansi harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Instansi dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GG, Instansi harus dikelola secara independen sehingga masing-masing bagian Instansi tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Masing-masing bagian harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
- Masing-masing bagian Instansi harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
E. Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, Instansi harus senantiasa memperhatikan kepentingan organisasi berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Pedoman Pokok Pelaksanaan
- Instansi harus memberikan kesempatan kepada Bagian-bagian memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan organisasi serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
- Instansi harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada bagian-bagian sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Instansi.
- Instansi harus memberikan kesempatan yang sama kpd seluruh anggota utk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
III. Prospek tahun-tahun mendatang.
Bagaimana kira-kira kondisi pada tahun-tahun yg akan datang? Perlu diingat good governance bukanlah euphoria sesaat, tidak sekonyong-konyong. Kalau ingin ada perbaikan, kita harus terus berperan dalam memperbaiki perilaku dalam berusaha dan dalam mengelola negara ini. Karena perubahan tidak terjadi dalam semalam. Harus ada usaha, komitmen, dan kesungguhan yang terusmenerus dilakukan secara berkelanjutan dan bekerja dengan integritas.
Mengapa good governance menjadi begitu penting? Ada beberapa alasan. Belajar dari krisis ekonomi, bad governance menyebabkan beban bagi APBN, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, tidak cukup mampu untuk menggerakkan roda perekonomian. Daya saing kita juga menjadi sangat lemah, dan tidak cukup mampu menarik investasi. Suburnya praktik KKN juga menghambat pemerataan kesempatan berusaha. Oleh karena itu, kita tidak punya pilihan selain berbisnis dan bekerja dengan mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, tanpa korupsi dan tanpa suap. Pasalnya, lingkungan usaha yang sehat dan tingkat aktivitas negara dalam memerangi korupsi masuk dalam 10 indikator utama yang dijadikan pertimbangan bagi investor untuk berinvestasi. Maka, perlu ada consistent law enforcement dan implementasi good governance secara bersama-sama, baik di sektor korporasi maupun di sektor publik. Inti dari berbagai persoalan bangsa yang sesungguhnya tidak kunjung tuntas adalah masalah governance. Jika kita tidak mengobati akar persoalannya, jangan harap kita dapat mengatasinya secara tuntas.
Bagaimana kita bisa memperbaiki kondisi pada tahun-tahun mendatang ? Ada beberapa faktor yang bisa menjadi pemicu untuk perbaikan ekonomi.
- Hukum. Dengan kerangka hukum yang baik dan memadai untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, didukung penerapan secara konsisten, termasuk sangsi bagi yang melanggar, akan ada dorongan regulasi (regulatory driven) yang memaksa semua pihak untuk patuh (comply).
- Ekonomi. Di sini lebih ditekankan kinerja pasar, di mana masyarakat dan investor menilai sebuah perusahaan dari kinerja (performance). Jika ada dorongan pasar (market driven) akan terbentuk sistem di pasar yang secara otomatis memberikan penghargaan dan penilaian yang lebih tinggi pada perusahaan yang terbukti menerapkan GG dan memiliki kinerja baik.
- Etika. Untuk dorongan etika (ethics driven) dibutuhkan kesadaran dari semua pihak agar berperilaku, berusaha, dan bekerja dengan etika (conformance). Ethics driven dapat diumpamakan sebagai kasta tertinggi, karena penerapan good governance bukan lagi karena ada peraturan yang mengharuskan, atau karena jika tidak dilakukan.
Penerapan good governance jika didorong oleh ethics driven, merupakan sesuatu yang diterapkan karena pihak-pihak yang terkait sadar bahwa hal itu memang diperlukan sebagai perwujudan pertanggungjawaban dan amanah. Situasi di Indonesia saat ini belum optimal untuk memungkinkan kondisi tersebut terjadi. Sekadar contoh, kita memiliki banyak sekali BUMN yang cukup memiliki dampak terhadap kondisi ekonomi, dimana sangat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap cara perusahaan dijalankan. Selain itu, terdapat korelasi antara mereka yang memiliki kekuatan politis dan duduk dalam pemerintahan serta birokrasi, dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomis. Umumnya kedua pihak tersebut cenderung untuk mendukung dan membela satu sama lain, khususnya jika ada ancaman terhadap posisi mereka. Pada situasi seperti ini, banyak yang lupa bahwa mereka berada di sana untuk memastikan adanya sistem yang baik yang bertujuan untuk membela kepentingan publik dan mensejahterakan rakyat.
Dengan kondisi seperti ini, sepertinya masih sulit untuk bisa menciptakan market driven dan ethics driven yang cukup kuat. Secara umum, tampaknya sektor usaha di Indonesia yang paling concern dalam menerapkan GG adalah perbankan. Karena BI punya aturan khusus yang mengatur GG bidang perbankan, dan ada program monitoringnya setiap tahun, serta memberikan sangsi jika ada bank yang tidak mematuhinya. Hasilnya, penerapan GG di perbankan jauh lebih merata dibandingkan sektor lain. Di sektor lain ada yang memperoleh peringkat cukup tinggi sesuai standar internasional, namun gapnya masih sangat lebar dibanding sesama perusahaan di dalam sektornya masing-masing. Di negara lain yang sudah lebih maju, kita lihat banyak peranan SRO (misal: Bursa Efek), yang mengatur perusahaan publik untuk menjalankan bisnisnya melalui penerapan GG. Ini sebenarnya bisa jadi contoh untuk Indonesia. Kita mulai dari dorongan regulator, sambil terus mengedukasi pebisnis dan masyarakat, secara bertahap bisa tercipta keseimbangan antara dorongan regulasi, dorongan pasar, dan dorongan etika. Secara makro, yang utama adalah melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik dan investasi melalui penerapan good governance.
Pelayanan publik dan investasi saat ini menjadi ranah di mana penyelenggara negara berinteraksi dengan dunia usaha dan masyarakat. Ini berarti, jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya masyarakat luas dapat langsung merasakan manfaatnya. Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance seperti efisien, nondiskriminatif, dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi, dapat dengan mudah dikembangkan parameternya. Penyelenggara negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dalam menerapkan good governance juga harus bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan memulai perubahan pada bidang yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, upaya menerapkan good governance akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan. Citra masyarakat mengenai kredibilitas pemerintah juga dapat membaik. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan, karena upaya menerapkan good governance membutuhkan stamina dan daya tahan yang kuat.
Perlu roadmap bagaimana kita melakukan perbaikan tersebut?
- Harus disusun roadmap permasalahan governance dan rekomendasi strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Perlu disepakati dan dimasyarakatkan pedoman pelaksanaan good governance yang berlaku secara nasional dan pendekatannya, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan pedoman sektoral, seperti sektor pelayanan publik dan investasi.
- Perlu dilakukan penyuluhan konsultasi dan pendampingan bagi Instansi-instansi Pemerintah yang bermaksud mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan assessment, kemudian membangun rambu-rambu pada masing-masing instansi pemerintah.
- Memperbanyak agen-agen perubahan (agent of change) dengan mengembangkan semacam charter member kelompok Pimpinan Instansi, serta kelompok para pejabat publik.
IV. Good Governance dilingkungan TNI
Kontrol demokratik (democratic control) atas angkatan bersenjata oleh otoritas politik atau pemerintah menjadi prasyarat utama dalam sistem demokrasi dimana Angkatan Bersenjata, sebagai instrumen negara yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pertahanan. Bersama dengan ketentuan perundangan dan kebijakan pertahanan negara, pembiayaan pertahanan merupakan salah satu unsur penting dalam menjamin adanya kontrol demokratik itu.
Anggaran yang memadai -- dari segi besaran, alokasi maupun aliran dananya -- dapat membatasi tentara agar hanya melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebijakan negara.
Di Indonesia, seperti banyak terjadi di negara-negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi, persoalan kontrol atas pembiayaan pertahanan masih menjadi sebuah permasalahan yang membutuhkan penyelesaian yang segera.
Sampai sekarang, tentara mendapat sumber pembiayaan dari luar anggaran (off-budget) yang legalitasnya kerap menjadi kontroversi dalam masyarakat. Secara umum, kontrol atas pembiayaan itu hanya dapat diwujudkan secara efektif jika negara, melalui anggaran pemerintah yang tertuang dalam APBN, merupakan satu-satunya sumber pembiayaan pertahanan. Kecenderungan ini memiliki implikasi serius baik bagi proses penataan system politik demokratis di Indonesia, bagi pengembangan kemampuan pertahanan negara, maupun bagi keharusan mengikuti norma-norma diplomasi dan hubungan internasional.
Kontrol demokratik atas militer dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari kerangka konstitusional dan perundangan yang memadai, praktik sipil dalam kepemimpinan dan pengelolaan pertahanan; pengawasan oleh parlemen; dan, keikutsertaan publik. Dengan kata lain, anggaran hanya merupakan sebagian dari keseluruhan instrumen kontrol tersebut.
Berbagai kajian tentang reformasi sektor keamanan (security sector reform) telah menunjukkan bahwa persoalan-persoalan yang berkaitan dengan sistem pembiayaan pada umumnya jauh lebih penting dari persoalan besarnya anggaran (Hendrickson and Ball, Off-budget Military Expenditure andRevenue, 2002, hal. i). Kontrol atas system pembiayaan jauh lebih kompleks dan acapkali melibatkan pertarungan politik birokrasi yang lebih luas. Sistem pembiayaan itu menyangkut berbagai pihak yang memiliki tanggungjawab sesuai dengan kewenangannya. Departemen Pertahanan, merupakan institusi yang berwenang untuk menyelenggarakan kebijakan pertahanan negara. Markas Besar TNI melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah.
Selain itu masih terdapat beberapa institusi yang, menurut tatanan demokratik, dapat memainkan peranan penting, yaitu
- Parlemen, sebagai perwujudan perwakilan rakyat, mempunyai kewenangan untuk melakukan kontrol atas kebijakan yang disusun pemerintah maupun, hingga tingkat tertentu, kebijakan operasional TNI.
- Lembaga judikatif memainkan peran sesuai dengan kewenangannya dalam menegakkan akuntabilitas operasional TNI.
- Departemen Keuangan, yang menurut ketentuan perundangan yang berlaku merupakan institusi yang memegang uang negara, tentu memainkan peran melalui kewenangannya itu.
Good governance dalam sistem pembiayaan bidang pertahanan menyandarkan pada beberapa prinsip umum, misalnya partisipasi demokratik, kontrol institusi sipil atas anggaran, keikutsertaan partai politik dan masyarakat warga dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara. Semuanya dengan tujuan agar kebijakan publik, termasuk pertahanan negara, dapat secara efisien dan efektif mencapai sasarannya dengan menggunakan sumberdaya yang legitimate, serta berada dalam proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan (rule of law).
Dalam pelaksanannya, selain ketentuan perundangan yang dapat menjadi rujukan, prinsip-prinsip itu mensyaratkan adanya transparansi dan akuntabilitas politik. Transparansi diartikan bahwa semua keputusan diambil secara terbuka dan berdasarkan fakta obyektif.
Transparansi mempersyaratkan ketersediaan informasi yang akurat dan cermat, merujuk pada keterbukaan informasi sehingga stakeholders dapat menggunakannya untuk melacak penyalahgunaan wewenang dan memperjuang kan kepentingan mereka.
Akuntabilitas berarti bahwa pihak- pihak yang melakukan tugasnya harus dapat mempertangung-jawabkan apa yang dilakukannya kepada pihak lain, baik secara horisontal (horizontal accountability) maupun vertical (vertical accountability).
Transparansi dan akuntabilitas merupakan konsep yang berkaitan erat satu dengan yang lain. Tanpa transparansi tidak mungkin ada akuntabilitas. Sebaliknya, transparansi tidak akan banyak bermanfaat tanpa dilengkapi dengan akuntabilitas. Seperti halnya di bidang kebijakan publik yang lain, keberadaan transparansi dan akuntabilitas dibidang pertahanan merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi pertahanan yang efektif, efisien, dan adil (equitable).
Lingkup transparansi dan akuntabilitas harus menjangkau beberapa tingkat kebijakan
- mulai dari perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, sampai pada pelaksanaannya yang terjadi segenap institusi yang berkaitan dengan pertahanan negara. Dalam keseluruhan, itu menyangkut berbagai lingkup termasuk kebiasaan yang baik (good practices) dalam penganggaran, perencanaan, dan procurement pertahanan. Perlu mengetahui tentang belanja militer, pembelian dan pemeliharaan alutsista. Bagaimana kontekstualisasi semua persoalan itu dengan pembiayaan pertahanan negara merupakan persoalan pelik. Pertanggunggugatan birokrasi, khususnya sejauh menyangkut soal pembiayaan pertahanan sangatlah penting. Akuntabilitas memerlukan suatu sistem yang mampu memantau proses dan kinerja pelaksanaan tugas – khususnya dari segi kualitas respons, efisiensi penggunaan sumberdaya, dan efektifitas pencapain tujuan. Ini memerlukan sistem pengelolaan keuangan yang dapat dipercaya.
V. Beberapa hal yg hrs diperhatikan utk menuju ke Good Governance.
- Prinsip fundamental Pembiayaaan Pertahanan, adalah bahwa anggaran TNI harus diturunkan dari perencanaan pertahanan dan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
- Sistem anggaran TNI adalah bagian integral dari sistem anggaran nasional secara keseluruhan. Dengan demikian ia tunduk pada prinsip-prinsip standar akuntansi nasional yang membedakan secara tegas antara fungsi otorisasi, ordonansi, dan komtabel. Fungsi otorisasi berada pada Menteri Pertahanan, fungsi ordonansi pada Menteri Keuangan, fungsi komtabel pada bendahara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Kepres 42/2002.
- Pada level Dephan/TNI, mekanisme penganggaran juga harus mendasarkan pada prinsip pemisahan fungsi otorisasi, ordonansi dan komtabel (bendaharawan) sebagaimana di atas. Wewenang otorisasi adalah wewenang untuk memutuskan pembebanan pada anggaran negara (penerbitan SKO). Wewenang ordonansi adalah untuk menguji tagihan dan memerintahkan pengeluaran uang (penerbitan SPMU). Wewenang bendaharawan adalah menerima, membayar, dan menyimpan uang.
- Sebagai bagian dari sistem anggaran nasional, sistem anggaran TNI harus dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran nasional yang dapat dicapai melalui penghapusan jalur komando sebagai mata-rantai otorisasi dan digantikan dengan mekanisme DIP/DIK. Pengelolaan uang berdasarkan rencana bukan kebijakan diskresi komando. Sistem pertanggungjawaban berdasarkan pengeluaran bukan pagu. Kewenangan Pekas sebagai penguji tagihan dalam taraf materialitas harus dipertegas kembali.
- Sebagai bagian dari sistem anggaran nasional, pengelolaan anggaran TNI harus juga menjamin ketersediaan informasi yang benar dan terbukanya akses publik atas informasi tersebut. Untuk itu, perlu dipertegas batasan-batasan mengenai kerahasiaan yang dikecualikan dari informasi untuk publik. Dalam hal kerahasiaan, haruslah tunduk pada prinsip bahwa kerahasiaan tidaklah menyangkut hal-hal fundamental akan tetapi yang bersifat teknis.
- Minimalisasi besar dan scope anggaran belanja tambahan (ABT) dan anggaran kontingensi. ABT hanya boleh digunakan untuk pembiayaan yang bersifat unexpected inflationary problems. Anggaran kontingensi hanya boleh meliputi pembiayaan untuk operasi-operasi yang tidak diperhitungkan pada masa penyusunan anggaran (operasi perang dan non-perang). Anggaran tambahan dan anggaran kontingensi berada di Departemen Keuangan.
- Sistem penganggaran administrasi mengejar atau reimbursement, hanya dimungkinkan terhadap pengeluaran yang ada dalam pos anggaran. Perlu kesejajaran antara tahun anggaran dan keputusan politik mengenai anggaran yang dilakukan oleh DPR. Penghindaran mekanisme reimbursement adalah untuk menghindari kemungkinan tentara melakukan tindakan tanpa melalui keputusan otoritas politik.
- Pengecualian dalam hal pengelolaan anggaran TNI terhadap anggaran nasional harus dirumuskan secara limitatif. untuk kegiatan-kegiatan yang masuk kategori rahasia dibenarkan adanya pengelolaan anggaran secara khusus sejauh kerahasiaan itu sudah diatur dalam UU.
VI. HASIL PENELITIAN
Dalam disertasinya yang berjudul Studi Korelasional Antara Komitmen Organisasi, Kredibilitas dan Pola Preferensi Kerja dengan Kefektifan Penatakelolaan Logistik TNI, Kolonel Suharno seorg insinyur lulusan IPB tahun 1982 dan meraih S-2 dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora jurusan Manajemen Pemasaran tahun 1995 yang sehari-hari bertugas di Staf Logistik TNI menyampaikan desertasi tsb utk memperoleh gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2006). Ujian dipimpin Rektor UNJ Dr Bedjo Sujanto.
Dalam disertasinya, Suharno menyebutkan dalam 10 tahun terakhir ini, pada banyak kesempatan semakin marak dibicarakan ikhwal good governance atau penatakelolaan yang baik. Pada umumnya, prinsip penatakelolaan yang baik ini merupakan inti persoalan yang sering dihadapi oleh organisasi, lembaga, ataupun perusahaan yang seringkali berhubungan dengan kepentingan orang banyak, yaitu perihal rapuhnya sistem dan banyak proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Dalam kaitan dengan uraian tersebut, di kalangan masyarakat khususnya media massa sering memberitakan adanya isu mengenai penggunaan dana yang tidak proporsional (mark up) dalam penatakelolaan logistik TNI. Padahal, dalam konsep tatakelola yang baik khususnya didalam penatakelolaan logistik TNI untuk bertanggungjawab kepada pemilik anggaran (negara, pemerintah, dan masyarakat) akan penggunaan dana yang efektif dan efisien sehingga prinsip ketepatan dalam penatakelolaan logistik, yaitu tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, tepat tempat dan tepat waktu dapat terlaksana.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, kata Kolonel Suharno Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa pengelolaan anggaran Pertahanan Negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan penatakelolaan yang baik. Diharapkan dengan diberlakukannya prinsip-prinsip penatakelolaan yang baik (good governance) didalam tubuh TNI ini, kinerja TNI dalam hal penatakelolaan logistik dapat dioptimalkan meskipun dalam kondisi anggaran yang terbatas.
Dalam disertasinya itu Suharno menyimpulkan
- Pertama, terdapat hubungan positif antara komitmen organisasi dengan keefektifan penatakelolaan logistik TNI. Hal ini menunjukkan bahwa jika komitmen organisasi ditingkatkan, meningkat pula keefektifan penatakelolaannya. Demikian pula, makin rendah komitmen organisasi, makin menurun pula keefektifan penatakelolaannya,
- Kedua, terdapat hubungan positif antara kredibilitas dengan keefektifan penatakelolaan logistik TNI. Hal itu menunjukkan bahwa jika kredibilitas ditingkatkan, meningkat pula keefektifan penatakelolaannya. Demikian pula, makin rendah kredibilitas, makin menurun pula keefektifan penatakelolaan logistiknya.
- Ketiga, terdapat hubungan positif antara pola referensi kerja dengan keefektifan penatakelolaan logistik TNI. Hal itu menunjukkan bahwa jika pola preferensi kerja disesuaikan, maka meningkat pula keefektifan penatakelolaannya. Demikian pula, makin tidak sesuai pola preferensi kerja, makin menurun pula keefektifan penatakelolaan logistiknya.
- Keempat, terdapat hubungan positif secara bersama-sama antara komitmen organisasi, kredibilitas, dan pola preferensi kerja dengan keefektifan penatakelolaan logistik TNI.
Dengan demikian, temuan penelitian menyimpulkan bahwa keefektifan penatakelolaan logistik TNI dapat ditingkatkan melalui peningkatan komitmen organisasi, kredibilitas, dan pola preferensi kerja?
Untuk itu, kata Suharno ; bagi para personel perwira Logistik TNI, mau tidak mau, suka tidak suka, mereka perlu meningkatkan mutu kepemimpinannya atau kredibilitasnya agar mereka dapat secara efektif berfungsi sebagai pemimpin yang akan memungkinkan bagian logistik TNI bisa melakukan antisipasi pada setiap peristiwa yang terjadi baik di lingkungan TNI sendiri maupun di luar TNI. Selain itu, dengan mutu kepemimpinan/kredibilitas tinggi, perwira Logistik TNI akan mampu membuat para pengikutnya berkomitmen untuk memenuhi persyaratan dan tuntutan di tahun-tahun mendatang secara tepat.
VII. Perbaikan Laporan Keuangan untuk menuju Good Governance
Departemen Pertahanan (Dephan) dan TNI mengupayakan perbaikan laporan keuangan khususnya dalam penata usahaan Barang Milik Negara (BMN) yang sangat beragam mengingat jumlah, jenis, spesifikasi teknis serta tempatnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu kegiatan penata usahaan BMN yang nantinya akan masuk pada neraca keuangan dan catatan atas laporan keuangan harus dilaksanakan secara bertahap dan menyeluruh mulai dari tingkat satuan kerja (satker). Demikian sambutan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono pada rapat laporan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Dephan dan TNI Tahun Anggaran 2008, Selasa (22/10), di Jakarta, yang dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prof. Dr. Anwar Nasution. Menurut Menhan pada tahun ini sasaran Dephan adalah mencapai Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), sedangkan sasaran yang ingin dicapai mulai Tahun Anggaran 2010 yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Untuk mencapai sasaran tersebut perlu pemahaman dan keseriusan para pimpinan dalam melakukan perbaikan laporan keuangan Dephan dan TNI. Oleh karena itu badan yang menangani anggaran, keuangan, logistik serta satker perlu bersinergi dengan baik. Dengan demikian tidaklah berlebihan bahwa sebenarnya penanggung jawab laporan keuangan adalah para komandan atau pimpinan sesuai stratanya. Dari hasil pemeriksaan sampai tahun 2008, BPK menyatakan menolak memberikan pendapat atau disclaimer of opinion, karena ada beberapa pertimbangan yang belum sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga mempengaruhi pemberian opini. Sementara itu Panglima TNI dalam sambutannya, seperti halnya Dephan atau instansi pemerintah yang lain menyatakan, dalam pengelolaan anggaran pertahanan negara yang dialokasikan kepada TNI, TNI berpedoman pada UU No.34/2004 pasal 68 tentang pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta efisiensi dalam upaya penerapan pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Panglima TNI, harus diakui bahwa sampai saat ini Dephan dan TNI belum menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang meliputi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN). Jika hasil review atas laporan keuangan TNI dinyatakan disclaimer atau tidak dapat dinilai, besar kemungkinan karena TNI belum melaksanakan SIMAKBMN karena sampai saat ini TNI baru menerapkan SAK. “Rapat ini akan menjadi komitmen TNI untuk menghadirkan kinerja terbaik, yang sesuai dengan ketentuan dan makin dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Panglima TNI. Rapat ini merupakan langkah awal Dephan dan TNI dengan tujuan untuk memberikan pencerahan kepada para pejabat TNI di daerah yang nantinya akan ditindaklanjuti keseluruh wilayah di Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK menyatakan bahwa Dephan dan TNI adalah pelopor perubahan dalam era reformasi sehingga dapat meningkatkan good governance yang merupakan kunci reformasi. Dalam review atas laporan keuangan Dephan dan TNI, BPK memberikan Opini Tidak Memberi Pendapat atau Disclaimer pada laporan keuangan Dephan dan TNI dengan beberapa alasan antara lain Dephan dan TNI belum memiliki sistem akuntansi yang baku, belum memiliki personel yang menguasai ilmu akuntansi, tidak memiliki sistem komputer yang baik, tidak memiliki pengawasan yang baik atas pelaksanaan sistem akuntansi itu, dan belum diterapkannya SAI dengan baik sehingga terjadi perbedaan catatan realisasi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Staf Angkatan atau yang mewakili, Sekjen Dephan, Irjen Dephan, Irjen TNI, Irjen Angkatan, Dirjen Departemen Keuangan, Pangkotama TNI wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah serta pejabat dan kepala satuan kerja (satker) di lingkungan Dephan/TNI.
Rapat laporan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Dephan dan TNI Tahun Anggaran 2008(judul foto)
VIII. PENEKANAN KASAD UTK Jajaran KESAD
Pada saat Sertijab Dirkesad pada tanggal 25 Juli 2008 dengan Irup Wakasad Letjen TNI Cornel Simbolon, Kasad dalam amanatnya yang dibacakan Irup menyatakan bahwa alih tugas merupakan proses pembinaan personel dan pembinaan satuan yang berkesinambungan dan dipegang teguh secara konsisten. Penugasan yang bervariasi diberikan kepada perwira bertujuan untuk memperluas wawasan kepemimpinan dan manajerial para perwira. Dicanangkannya good governance dan clean governance sejalan dengan tuntutan terhadap reformasi birokrat sejalan dengan reformasi TNI yang juga dilaksanakan oleh TNI AD. TNI AD meresponnya antara lain dengan melaksanakan tertib administrasi dalam tiap bidang pekerjaan yang dilaksanakan, dimaksudkan agar tidak terjadi lagi penyimpangan dan penyelewengan yang dapat merugikan satuan. Kasad juga menambahkan bahwa pelayanan kesehatan kepada prajurit aktif dan purnawirawan yang terkesan setengah hati mengindikasikan belum optimalnya pelayanan kesehatan, pembenahan/perbaikan secara bertahap harus dilakukan dan menjadi tanggungjawab kita bersama.
Sertijab Dirkesad 25 Juli 2008 (komentar foto)
Referensi ::
- BISNIS INDONESIA JANUARI 2008
- INFID Annual Lobby 2003 , paper INFID tentang anggaran militer
- Studi Korelasional Antara Komitmen Organisasi, Kredibilitas dan Pola Preferensi Kerja dengan Kefektifan Penatakelolaan Logistik TNI, oleh Kolonel Suharno Staf Logistik TNI dlm desertasi utk memperoleh gelar doktor setelah mengikuti ujian terbuka di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), di Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2006). Ujian dipimpin Rektor UNJ Dr Bedjo Sujanto.
- Defence Media Center, 23 Oktober 2008
- Study Litbang KPK th 2007


