Corps Kenaikan Pangkat Perwira/PNS Gol III
Laporan korps kenaikan pangkat Perwira, PNS Gol III Ditkesad
Periode April 2008
Pada hari ini Rabu tanggal 8 oktober 2008 dilaksanakan acara laporan korps kenaikan pangkat Perwira dan PNS Gol III dilingkungan Ditkesad.Laporan Korps para Perwira dan PNS yang telah memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula, termasuk diantaranya Perwira yang menjalani Dik Spesialisasi. Untuk para Perwira yang sedang menjalani Dik Spesialisasi walaupun berada di lingkungan masyarakat, ditekankan agar selalu menjaga sikap, nama baik TNI serta mengikuti kesegaran jasmani secara periodik untuk menjaga kebugaran tubuh.Selain itu agar selalu mengikuti perkembangan organisasi TNI pada umumnya dan kesehatan darat pada khususnya.
Amanat Dirkesad pada acara laporan korps kenaikan pangkat
Dalam sistem pembinaan karier, pangkat berkaitan langsung dengan jabatan yang dipercayakan kepada seseorang. Oleh karena itu penugasan jabatan apapun, bila telah dipercayakan untuk dipangku seorang Prajurit/PNS berarti merupakan wewenang dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Dari sudut pandang yang lain, sekalipun kenaikan pangkat merupakan hak setiap Prajurit/PNS yang akan diterima dalam kala waktu tertentu, akan tetapi kenaikan pangkat lebih merupakan penghargaan pimpinan kepada seorang Prajurit/PNS atas dedikasi dan tanggung jawabnya dalam mengemban tugas jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dengan demikian kenaikan pangkat ini mengandung konsekuensi moral, bahwa para Perwira/PNS harus semakin menyadari akan kewajiban-kewajiban tugas jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Laporan Korps kenaikan pangkat Perwira/PNS Gol III
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, antara lain adanya perubahan-perubahan ketentuan dalam kenaikan pangkat prajurit, yaitu diberlakukannya penambahan Masa Dinas Perwira (MDP) dan berlakunya ketentuan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dalam pertimbamgan usul kenaikan pangkat, kondisi ini harus dipahami oleh semua pihak, khususnya para pimpinan satuan , agar tetap terjaga suasana kerja yang kondusif untuk pencapaian tugas pokok masing-masing satuan. Perlu diketahui oleh seluruh Perwira, Surat Telegram Kasad Nomor STR/507/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang penyetaraan masa UKP untuk Dik Spesialisasi Kedokteran dengan Susfung, telah berupaya merespon hal tersebut dengan mengajukan usul kenaikan pangkat sejumlah Perwira, dan perubahan ketentuan dimaksud sepenuhnya teralisir pada periode ini.
Pelanggaran disiplin dan tata tertib prajurit/PNS, hingga saat ini masih terus menjadi permasalahan disetiap satuan jajaran TNI AD.Meskipun berbagai upaya penangkalan, pencegahan dan tindakan telah dilaksanakan, namun tampaknya hal ini belum cukup efektif untuk menjamin tidak adanya pelanggaran disiplin dan tata tertib.Untuk iti perlu ditekankan kembali kepada setiap Ka Satker, agar memberi prioritas penyelesaian permasalahan pelanggaran disiplin dan tata tertib tersebut, dan acara periodik melakukan jam komandan dalam rangka pembinaan satuan. Guna mencegah timbulnya kasus perkelahian dengan satuan lain khususnya Polri seperti yang terjadi di beberapa satuan TNI AD, diminta kepada setiap unsur pimpinan untuk menjaga setiap prajurit mengembangkan sikap toleransi dan menjaga hubungan harmonis dengan aparat Kepolisian yang bertugas di bidang Kamtibmas, serta ikut berperan aktif dalam menciptakan stabilitas keamanan, dengan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian apabila melihat indikasi adanya permasalahan yang mungkin timbul.


